0

Cek Syarat dan Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku Hingga 30 Agustus 2023

Penulis: laylanura
Cek Syarat dan Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku Hingga 30 Agustus 2023

TRIBUNJUALBELI.COM - Tidak jarang ada beberapa orang yang lupa melakukan pembayaran pajak.

Seperti pajak kendaraan per tahun atau lima tahun sekali.

Agar semua masyarakat memiliki kendaraan dengan surat-surat yang sah, Pemerintah Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berikan keringanan nih.

Cek Harga : Motor Yamaha Aerox 2017 ABS Bekas Pajak Panjang Body Mulus - Tangerang

Keringan tersebut melalui pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Nantinya masyarakat Jawa Barat bisa mendapatkan diskon PKB dan BBNKB ke-2.

Tapi ada syarat dan ketentuan uang berlaku ya.

Dikutip dari Kompas.com, diskon PKB hanya untuk pemilik kendaraan yang sudah menunggak lebih dari tujuh tahun.

Pada kondisi ini pemilik kendaraan hanya akan membayar tiga tahun saja.

Syarat yang harus disiapkan untuk mendapatkan diskon PKB

1. STNK asli

2. E-KTP asli pemilik baru


3. SKKP/SKDP terakhir

4. BPKB asli

5. Kendaraan dihadirkan di Samsat Sementara soal BBNKB,
Diberikan untuk BBNKB II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas.

Syaratan Bebas BBNKB II :

1. STNK Asli

2. E-KTP Asli Pemilik Baru

3. SKKP/SKPD Terakhir

4. BPKB Asli

5. Bukti Pengalihan Kepemilikan

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat

7. Bukti Hasil Cek Fisik

Cara pembayaran PKB 5 tahunan:

1. Siapkan kelengkapan berkas

2. Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang

3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket pendaftaran

4. Mengetahui progresif kendaraan

5. Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket 5 tahunan

6. Melakukan pembayaran

7. Mengambil STNK, SKKP, TNKB

Pembayaran pajak 5 tahunan hanya dilakukan di Samsat yang tercantum pada STNK.

Apabila BPKB asli sedang dijaminkan, maka disertakan surat keterangan beserta fotokopi BPKB.