TRIBUNJUALBELI.COM - Program pemutihan kendaraan bakal diadakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai 3 Juli 2023.
Tak hanya pemutihan pajak kendaraan (PKB), tapi juga pemutihan bea balik nama (BBNKB).
Informasi ini telah diumumkan Bapenda Jawa Barat, melalui akun Instagram resminya.
Cek harga Motor Bekas Honda Vario 150 2015 Bekas Remote Surat Lengkap Pajak PanjangÂ
Berdasar unggahan tersebut, program ini akan berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2023.
Dengan diadakannya program pemutihan kendaraan ini, pemerintah mengharap masyarakat dapat memanfaatkannya.
Lebih rinci, pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.
Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja.
Cek harga Motor Bekas Honda Beat Eco 2016 Mesin Halus Pajak Panjang Surat Lengkap
Sementara soal BBNKB, diberikan untuk BBNKB II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Program pemutihan di Jawa Barat berlaku mulai 3 Juli 2023. Program ini berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2023.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggelar program pemutihan.
Bedanya, Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah Di Jakarta, program pemutihan pajak digelar lebih panjang.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 29 Desember 2023.
Cek harga Motor Bekas Yamaha NMAX 2018 Mesin Adem Normal Harga Nego - Bekasi
Berikut syarat yang perlu disiapkan bagi pemohon.
Diskon PKB
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP / SKPD Terakhir
- BPKB Asli ( Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau Pajak 5 Tahunan / Penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat ( Khusus Pajak 5 Tahunan atau Penerbitan STNK)
- Bukti Hasil Cek Fisik ( Khusus Pajak 5 Tahunan atau Penerbitan STNK)
Bebas BBNKB II
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP / SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas Difotokopi