TRIBUNJUALBELI.COM – Seringkali masyarakat masih mengira bahawa Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua hal yang sama.
Namun aslinya merupakan dua program jaminan yang berbeda, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi pesertanya.
Lalu apa saja yang membedakan dua program jaminan tersebut? Yuk simak informasinya berikut ini.
Cek Harga Jasa Kacamata Anti Radiasi Berfungsi Untuk Griya Jelita Kirani - Blitar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), setidaknya ada 5 jenis program jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Dari kelima program tersebut, banyak yang mengira program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki manfaat yang sama.
Padahal, keduanya memiliki manfaat yang berbeda.
Baca Juga: Anti Ribet, Simak Cara Daftar BPJS Kesehatan 2023 secara Online Melalui HP
Berikut ini terdapat beberapa hal yang membedakan antara JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya:
1. Pengertian
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, secara pengertian, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
Dengan demikian, JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta saat menghadapi kondisi pensiun, cacat total maupun meninggal dunia.
Sementara JP memiliki misi lebih besar, tak hanya menyokong status finansial, namun JP menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Beli Disini Dompet Lipat Wanita Card Holder Wanita Dompet Import - Shina Short Wallet
2. Manfaat
Pada program JHT, manfaat uang tunai dapat berupa pembayaran sekaligus jika peserta memenuhi kondisi:
- Peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun)
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun
- Terkena pemutusan hubungan kerja
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
- Mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT juga bisa didapatkan dengan pembayaran uang tunai sebagian dulu, untuk peserta yang:
- Berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo)
- Berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen).
Cek Harga Tempat Sewa Kursi Roda Traveling Nganjuk Jombang - Mojokerto
Sementara pada JP, manfaat program tersebut berupa dana yang diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebagaimana tertulis dalam pasal 41 UU SJSN, di antaranya:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah
- Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Peserta
Sesuai dengan pasal 4 PP 46 tahun 2015, peserta program JHT adalah kategori penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).
Sedangkan peserta JP adalah mereka yang menjadi kategori penerima upah (PU) saja.
Dengan demikian, kelompok BPU tak tergolong sebagai peserta program JP.
Beli Disini Alat Bantu Jalan untuk Lansia Tongkat Kaki 4
4. Besaran Iuran
Peserta program JHT, juga diharuskan membayar iuran dengan ketentuan:
- Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja.
- Peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp 20.000 dan tertinggi sebesar Rp 414.000.
Sementara pada program JP, ketentuan besaran iuran yakni iuran pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3 persen, terdiri dari
- Sebesar 2 persen ditanggung atau pemberi kerja
- Sebesar 1 persen ditanggung pekerja.
Cek Harga Tempat Sewa Kursi Roda Multi Fungsi 4 in 1 - Jombang
Nah itu dia merupakan beberapa hal yang membedakan antara jaminan hari tua dan jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)