TRIBUNJUALBELI.COM - Kini marak pinjaman online (pinjol) yang menjerat banyak orang.
Syarat yang mudah menjadi salah satu daya tarik dari pinjol ini.
Namun, bila tidak berhati-hati bisa saja kamu salah pilih layanan menjadi pinjol ilegal loh.
Karena masih banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maka dari itu OJK menghimpau masyarakat diharapkan untuk terus berhati-hati dan waspada.
Dilansir dari Instagram OJK @ojkindonesia, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal.
1. Syrat yang mudah hanya modal KTP saja.
2. Pemilik dan alamat kantor tidak jelas
3. Menawarkan melalui SMS atau WhatsApp
4. Bunga dan denda yang ditetapkan tidak jelas
5. Tidak punya layanan pengaduan
6. Meminta akses ke data pribadi
7. Tidak berizin OJK
Sebelum menentukan pilihan pinjol, lebih baik di cek dulu dilayanan OJK.
Bisa langsung kunjungi laman resmi OJK disini.
OJK juga membuka layanan untuk pelaporan pinjol ilegal melalui online via WhatsApp OJK di 081157157157, call center 157, dan Instagram @kontak157.
Selain itu OJK terus menghimbau untuk memastikan kemampuan kreditur dalam melunasi pinjaman dan memahami perjanjian yang haris dipenuhi.