0

Prosesnya Cepat, Simak Syarat dan Cara Terbaru Mengurus KTP Hilang Tahun 2023

Penulis: Mirta HanindyaResanti
Prosesnya Cepat, Simak Syarat dan Cara Terbaru Mengurus KTP Hilang Tahun 2023

TRIBUNJUALBELI.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi masyarakat Indonesia.

Jika KTP hilang atau rusak, tentunya harus segera diurus untuk mendapatkan gantinya yang baru.

Kini mengurus KTP hilang prosesnya lebih cepat dan mudah, simak syarat dan cara terbarunya di tahun 20023 ini.

Baca juga Semenit Jadi, Ini Cara Mudah Buat KTP Digital lewat HP serta Syarat Lengkapnya

KTP sangat penting karena jadi syarat utama untuk mengurus berbagai keperluan.

Mulai dari mengurus SIM, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank hingga melamar pekerjaan.

Apabila KTP hilang, maka harus mengurus kehilangan dan penerbitan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Lantas, apa saja syarat dan cara untuk mengurus KTP yang hilang di tahun 2023 ini?

Simak yuk, syarat dan cara mengurus KTP hilang tahun 2023, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga Segera Cek! Ini Ciri NIK KTP yang Mendapatkan BLT Rp 3 Juta di Tahun 2023

1. Syarat  Mengurus KTP Hilang

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, belum ada perubahan terkait tata cara pengurusan KTP hilang pada 2023.


"Iya, masih (sama syarat dan caranya)," kata Teguh dikutip dari Kompas.com.

Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP baru.

Melansir dari Kompas.com, berikut syarat mengurus KTP hilang:

Cek disini Souvenir Kotak Kartu Nama Dompet ATM - Tangerang Kota

- Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian.

- Foto atau scan Kartu keluarga (KK).

2. Cara Mengurus KTP Hilang

Secara Offline

Saat ini data KTP elektronik otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah saat awal pembuatan KTP.

Maka dari itu, jika mengurus kehilangan KTP tak perlu ada pendataan ulang untuk KTP yang baru.

Dapatkan Cliff Card Holder Phantom Blue Dompet Kartu Bahan Kulit Card Holder Wanita dan Pria

Masyarakat bisa mengurus KTP hilang di Kantor Dinas Dukcapil mana pun tanpa harus di daerah domisili.

"Teman-teman yang kehilangan KTP maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya.


Secara Online

Ditjen Dukcapil memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online.

Cara mengurus KTP hilang secara online 2023 bisa disimak di bawah ini:

Cek disini USB Kartu Flip Tipe FDCD15 Bahan Metal Bisa Cetak Logo - Tangerang

- Kunjungi laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili.

- Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.

- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.

- Tunggu proses pengajuan KTP baru.

- Jika telah selesai maka KTP akan segera dicetak.

Dapatkan Dynamite Card Holder Dompet Koin dan Kartu Lipat Bahan PVC Transparan Gliter Gaya Korea

- Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dinas Dukcapil untuk mengambil KTP baru.

- Pemohon dapat mendatangi Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.


3. Lama proses pengurusan dan biaya

Untuk mengurus KTP yang hilang hanya membutuhkan waktu satu hari saja.

Jadi pastikan berkas yang dibutuhkan sudah lengkap agar KTP yang hilang bisa segera diganti.

Baca juga Simak Syarat dan Cara Membuat e-KTP Online, Bagi WNI dan WNA yang Menetap di Indonesia

Inilah tahapan untuk mengurus KTP hilang:

- Membuat laporan kehilangan di kantor polisi

- Mengajukan permintaan cetak ulang

- KTP pengganti yang hilang sudah jadi dan bisa diambil

Dalam seluruh tahapan tersebut, masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis untuk mengurus KTP hilang.

Bagaimana, mudah dan prosesnya cepat kan untuk mengurus KTP hilang di tahun 2023. (*)

(Mirta/TribunJualbeli.com)