TRIBUNJUALBELI.COM – Siapa yang belum tahu kalau alat penyangga leher bisa didapatkan dengan BPJS Kesehatan.
Yap, bagi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat alat kesehatan secara gratis.
Salah atunya alat penyangga leher yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, lantas bagaimana caranya?
Baca juga Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Online Tahun 2023, Tak Perlu Antri dan Datang ke Kantor
Program BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai usia.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi peserta untuk bisa mendapat alat kesehatan secara gratis, asalkan tidak melebihi plafon yang telah ditentukan.
Alat kesehatan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan salah satunya collar neck yang digunakan sebagai penyangga kepala dan leher.
Nah, berikut ini syarat dan cara mendapatkan alat penyangga leher gratis yang ditanggung BPJS Kesehatan, dilansir dari Kompas.com.
1. Syarat Mendapatkan Penyangga Leher (collar neck)
Inilah syarat mendapatkan penyangga leher atau collar neck yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan sebagai penyangga kepala dan leher karena trauma pada leher dan kepala ataupun fraktur pada tulang cervix
Baca juga BPJS Kesehatan Menaikkan Nominal Subsidi Kacamata, Yuk Cek Besaran dan Cara Klaimnya
- Pemberian collar neck diberikan sesuai dengan indikasi medis dokter
- Bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Besaran Plafon Alat Penyangga Leher
Adapun besaran plafon collar neck yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dalam peraturan tersebut, plafon untuk penyangga leher yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu maksimal senilai Rp 165.000.
Cek disini Jasa Import Alat Kesehatan (ALKES) PT Bintang Samudera Asia - Jakarta Timur
Penyangga leher itu dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
3. Cara Dapatkan Penyangga Leher
- Peserta datang ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama
- Peserta mendapatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS
Dapatkan Salorie Bantal Penyangga Leher untuk Meredakan Nyeri Kepala Harga Terjangkau
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi collar neck untuk digunakan.
- Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.
- Selanjutnya pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
Selain alat penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace), ada juga alat kesehatan lain yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Dapatkan Salorie Bantal Penyangga Leher Bahu Tulang Belakang untuk Pereda Nyeri
Antara lain jaket penyangga tulang (corset), prothesa alat gerak (kaki dan atau tangan tiruan), alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Bahkan BPJS Kesehatan juga memberikan plafon untuk klaim kacamata, alat bantu dengar, serta protesa gigi.
Itulah syarat dan cara mendapatkan alat penyangga leher (collar neck) gratis dari BPJS Kesehatan. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)