0

BPJS Kesehatan Menaikkan Nominal Subsidi Kacamata, Yuk Cek Besaran dan Cara Klaimnya

Penulis: Mirta HanindyaResanti
BPJS Kesehatan Menaikkan Nominal Subsidi Kacamata, Yuk Cek Besaran dan Cara Klaimnya

TRIBUNJUALBELI.COM – Klaim kacamata memang mendapat subsidi dari BPJS Kesehatan

Terbaru tahun 2023 ini, nominal subsidi klaim kacamata dari BPJS Kesehatan dinaikkan, loh.

Cek yuk, besaran nominal subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan dan cara klaimnya.

Cek disini Pusat Kacamata Premium Minus Pria Sena Eyewear - Tangerang Selatan

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Sesuai pada peraturan itu, ketentuan baru nominal subsidi kacamata untuk peserta BPJS Kesehatan sudah naik, dibanding aturan sebelumnya.

Nah, cek yuk besaran nominal subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan dan cara klaim terbarunya, dilansir dari Kompas.com.

Beli disini Kacamata Cat Eye Terbaru Anti Radiasi Blue Light Harga Terjangkau

Nominal Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Mengutip dari Pasal 47 Permenkes No 3 tahun 2023, biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru sebagai berikut:

1. PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000 naik dari sebelumnya Rp 150.000

2. Hak rawat kelas 2: Rp 220.000 (tetap)

3. Hak rawat kelas 1: Rp 330.000 naik dari sebelumnya Rp 300.000.


Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Supaya lancar dan mudah saat klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, siapkan:

1. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Cek disini Kacamata Baca Harga Terjangkau Kualitas Terbaik - Tangerang Selatan

2. Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif

3. Fotokopi kartu BPJS

Berikut ini alur untuk lakukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata ke dokter spesialis mata di rumah sakit.

2. Dokter spesialis mata melakukan pemeriksaan untuk menentukan kondisi peserta, apakah mengalami plus, minus, dan/atau silindris agar lensa kacamata diberikan sesuai kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.

3. Setelah itu peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kacamata. Resep tersebut diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Beli disini Kacamata Photocromic Anti Radiasi dan Minus Harga Terjangkau

4. Peserta akan diminta memilih dari sekian pilihan frame kacamata yang disediakan. Setelah menentukan frame, optik akan membuatkan lensa kacamata sesuai dengan resep dari dokter mata.

5. Selama peserta berstatus aktif dan mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku, maka biayanya dijamin BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan iur biaya.


Mengapa nominal klaim kacamata BPJS Kesehatan mengalami kenaikan?

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Sehingga dengan penyesuaian tarif pelayanan ini diharapkan peserta akan mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.

Beli disini Kacamata Kagura Photocromic Minus, Baca, Cylinder Lentur Anti Patah

Jadi sesuai dengan peraturan baru tersebut maka klaim kacamata hanya bisa didapatkan paling cepat dua tahun sekali.

"Sesuai indikasi medis serta berdasarkan resep dokter spesialis mata," kata Ardi, sapaan akrabnya. 

Nantinya kacamata bisa didapatkan peserta di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa resep dari dokter spesialis mata.

Bagi kamu peserta aktif BPJS Kesehatan dan ingin klaim kacamata baru, kini bisa lebih hemat dan lebih mudah dengan cara tersebut. (*)

(Mirta/TribunJualbeli.com)