0

Ingin Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan? Yuk Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Ingin Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan? Yuk Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

TRIBUNJUALBELI.COM – Penting bagi kamu untuk mengetahui bahwa melalui BPJS Kesehatan bisa klaim alat bantu dengar.

Pastinya tetap diikuti syarat dan ketentuan untuk bisa klaim alat bantu dengar tersebut.

Penasaran bagaimana caranya? Untuk lebih lengkapnya, yuk simak pembahasannya berikut ini.

Cek Harga Obat Jamur Kucing Di Telinga Alami Bye! Scabies - Malang

Alat bantu dengar (hearing aid) adalah salah satu alat kesehatan yang dapat diklaim gratis oleh peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Peserta JKN-KIS dapat mengklaim alat kesehatan ini secara gratis dengan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

Hal yang penting untuk diketahui untuk klaim alat kesehatan ini adalah bahwa BPJS Kesehatan memberikan layanan dengan batasan plafon.

Sebab dana yang akan digunakan berbentuk subsidi dari BPJS Kesehatan.


Berikut ini, merupakan beberapa syarat dan cara mendapatkan alat bantu dengar dari BPJS Kesehatan.

Syarat klaim alat bantu dengar pakai BPJS

Dikutip dari laman Dinkes Jogja pemeriksaan dan penanganan untuk mendapatkan subsidi ini dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Berikut ini syarat untuk klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan pendengaran sesuai dengan indikasi medis

2. Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

3. Penjaminan pelayanan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis THT

Beli Disini Powertone Earphone Alat Bantu Dengar Hearing Aid

Cara mendapatkan alat bantu dengar

Untuk mendapatkan alat bantu dengar maka peserta BPJS Kesehatan diharuskan mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan lokasinya terdaftar.


Selanjutnya, nantinya faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.

Nantinya penjaminan pelayanan alat bantu dengar akan diberikan atas rekomendasi dokter spesialis THT sesuai dengan indikasi medis.

Cek Harga Toko Obat Darah Tinggi Paten di Depok Jawa Barat : British Propolis

Selengkapnya, berikut cara untuk klaim alat bantu dengar:

1. Peserta datang ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama

2. Peserta mendapatkan rujukan ke poli THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan) dari faskes pertama

3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa kondisi masalah pendengaran sesuai prosedur dari poli yang ada.

4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar untuk digunakan.


5. Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

6. Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.

7. Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.

Beli Disini Alat Bantu Dengar RechargergeableCas Charger Telinga Orang Tua

Besaran subsidi alat bantu dengar

Ketentuan besaran subsidi alat bantu dengar BPJS Kesehatan, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Sesuai dengan peraturan ini maka besaran subsidi alat bantu dengar yakni maksimal Rp 1.100.000.

Cek Harga Toko Obat Kista Cysto Up British Propolis - Tasikmalaya

Nantinya peserta bisa mendapatkan subsidi alat bantu dengar paling cepat 5 tahun sekali.

Batas waktu tersebut tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama. (*)

(Pramanuhara/ TribunJualbeli.com)