0

Agar Tak Terulang Kasus Bayi Debora, Sebenarnya Ini yang Harus Dilakukan Rumah Sakit Untuk Menangani Pasien Gawat Darurat

Penulis: Alieza Nurulita Dewi
Agar Tak Terulang Kasus Bayi Debora, Sebenarnya Ini yang Harus Dilakukan Rumah Sakit Untuk Menangani Pasien Gawat Darurat

TRIBUNJUALBELI.COM - Kasus bayi Debora menjadi perhatian publik.

Pasalnya pihak keluarga merasa telah ditelantarkan pihak rumah sakit.

Orangtua bayi Debora tak bisa melunasi biaya perawatan saat anaknya harus dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU).

(Baca: Agar Anak Tak Gampang Tantrum Orangtua Bisa Antisipasi dengan Cara Ini)

Debora pun meninggal dunia saat akan dirujuk ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan.

Sebenarnya dalam kondisi darurat tak dibenarkan jika rumah sakit menunda pelayanan.

Apapun alasannya termasuk alasan uang muka yang belum dibayarkan.

Dilansir dari kompas.com, aturan itu sebenarnya telah tertera di tata laksana pelayanan kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto pun menjelaskan hal itu.

Ia menerangkan beberapa prosedur penanganan medis yang harus dilakukan rumah sakit terhadap pasien gawat darurat.

Penanganan pertama sesuai gejala yang dirasakan pasien.


 

Pasien harus segera mendapatkan penangan gawat darurat untuk menstabilkan kondisi.

Jika penanganan berhasil, biasanya pasien hanya dirawat di ruang biasa.

Namun apabila penanganan pertama tidak berhasil, dokter di rumah sakit harus merawatnya di ruang pelayanan intensive.

Bisa dirawat di ruangan medical intensive care unit (MICU) atau pediatric intensive care unit (PICU).

Koesmedi Priharto pun menyebut prosedur penanganan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Khusus untuk penanganan di rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta, pihak rumah sakit tidak boleh meminta uang muka.

Apabila pasien tidak memiliki fasilitas BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit justru wajib memfasilitasi pembuatan BPJS.

"Yang harus dilakukan adalah menawarkan kepada yang bersangkutan untuk didaftarkan BPJS.

Kalau tidak mampu membayar preminya, asal dia mau di kelas 3, maka preminya akan dibayar oleh pemerintah," jelas Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Namun sayangnya Koesmedi Priharto tak menjelaskan lebih detail bagaimana jika hal itu terjadi di rumah sakit nonkemitraan BPJS Kesehatan.


 

Semoga kasus bayi Debora ini menjadi pelajaran bagi siapapun.