TRIBUNJUALBELI.COM – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah (Jateng), nih.
Pasalnya masyarakat Jateng sudah bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023.
Bagi yang ingin mengikuti program ini, simak cara daftar pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023.
Cek disini Motor Honda Vario Tahun 2017 Bekas Siap Pakai Surat Lengkap Pajak Hidup - Magetan
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jateng memberikan program pemutihan pajak kendaraan mulai Rabu 26 April 2023.
Mulai dari pembebasan sanksi administrasi, bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II), serta pajak progresif.
Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.
Langsung saja, berikut ini cara daftar program pemutihan pajak kendaraan Jateng tahun 2023, dilansir dari Kompas.com.
Dapatkan Penghitam Dashboard Spakbor Motor Auto Black Permanen Original Free Spon Sarungtangan
Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2023
1. Bebas Sanksi Administrasi
Untuk masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), bisa memperoleh program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor.
Caranya dengan mendaftarkan kendaraan miliknya di UPPD kabupaten/kota seluruh provinsi atau melalui aplikasi New Sakpole.
Adapun program bebas sanksi administrasi atau denda pajak akan berlangsung hingga 21 Juni 2023 mendatang.
2. Bebas BBNKB II
Dengan mengacu pada Pasal 9 Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atau BBNKB II berlaku baik untuk kendaraan dalam maupun luar provinsi Jateng.
Jadi untuk menikmati program ini, pemilik kendaraan bermotor dapat mendaftarkan kendaraannya di UPPD kabupaten/kota seluruh provinsi Jateng.
Cek disini Motor Honda Vario 150 Tahun 2018 Bekas Siap Pakai Pajak Baru Harga Nego - Magetan
Untuk program bebas BBNKB II akan dilaksanakan sampai dengan 22 Desember 2023 mendatang.
3. Bebas pajak progresif
Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, bisa dilakukan dengan mendaftarkan kendaraan di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kabupaten/kota di provinsi.
Selain itu juga bisa mendaftarkan melalui aplikasi New Sakpole.
Program bebas pajak progresif ini bisa dimanfaatkan masyarakat hingga 22 Desember 2023.
Dapatkan Original Holder Hp Motor Dudukan Ponsel Aluminium Aloy Harga Murah
Syarat Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2023
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
Dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan sanksi administratif atau pemutihan denda pajak ini diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, maupun instansi pemerintah di wilayah Provinsi.
Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan sanksi administratif, maka hanya dikenai biaya pokok PKB.
Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan dalam program bebas sanksi administrasi atau denda pajak sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK.
Cek disini Motor Honda Vario 2022 Bekas Mulus Normal Surat Lengkap - Jakarta Pusat
Jika pajak kendaraan bermotor bertepatan dengan masa habis STNK, maka persyaratannya dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
2. Bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB II
Pembebasan BBNKB II yaitu pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, instansi pemerintah dari dalam dan luar provinsi yang akan didaftarkan di provinsi Jateng.
Jadi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran BBNKB II tidak akan dikenai biaya balik nama dan denda balik nama.
Persyaratan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) ini antara lain:
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
Dapatkan Alarm Motor V12 Bisa Starter 2 Remote Anti Maling Sensor Getar Harga Murah
- KTP pemilik baru Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
3. Bebas pajak progresif
Pembebasan biaya progresif adalah pembebasan progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat.
Seperti jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jateng.
Cek disini Motor Yamaha NMAX 2016 Mesin Segel Bekas Low KM Surat Lengkap - Jakarta Timur
Untuk pembebasan pajak progresif diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi di wilayah provinsi.
Wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenai penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenai biaya pajak progresif.
Itulah syarat dan cara daftar program pemutihan denda pajak di seluruh kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023.
Jika kamu ingin menikmati program ini, segera siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)