0

Hari Ini Batas Akhir, Simak Yuk Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Hari Ini Batas Akhir, Simak Yuk Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi

TRIBUNJUALBELI.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menetapkan jika batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2022 pada hari ini, 31 Maret 2023.

Sementara untuk wajib pajak badan, batas lapor SPT Tahunan Pajak sampai 30 April 2023. 

Lapor SPT Tahunan jadi kewajiban yang tak bisa ditinggalkan oleh setiap Wajib Pajak orang pribadi, jika tidak melakukan atau terlambat melapor akan dikenakan sanksi.

Cek Harga Jasa Konsultan Pajak Wibowo Berkah Fadhilah - Sidoarjo

Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu tersebut.

Mereka yang memiliki penghasilan, baik di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta per tahun, wajib melakukan pelaporan.

Kini lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online alias wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Pelaporan SPT tahun ini dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing di laman www.pajak.go.id.

Namun harus tahu jika pengisian melalui e-filling ini dibagi dalam 2 cara pengisian.


Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.

Lantas bagaimana cara lapor SPT bagi wajib pajak pribadi? Yuk simak pembahasannya berikut ini.

Cara Lapot SPT Wajib Pajak Pribadi

Untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770SS.

Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta bisa melaporkan SPT menggunakan e-Filing.

Beli Disini Thesilversky Throwback 90's Card Holder Dompet Kartu Premium

Namun, pastikan Kamu telah melakukan aktivasi e-Filing.

Berikut caranya:

1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi e-Filing melalui email pajak resmi KKP. Alamat email resmi bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja.


2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi e-Filing.

3. Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP, serta formulir yang bisa diunduh melalui laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

4. Badan email harus mencantumkan data nama, NPWP, NIK, Nomor HP, dan alamat email yang aktif.

5. Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan e-Filing dalam bentuk PDF melalui email.

Cek Harga Motor Honda Beat Eco ISS IDling Stop 2019 Bekas Surat Lengkap Pajak Jalan - Surabaya

E-Filing yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.

Setelah mendapatkan e-Filing dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing.

e-Filing dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.djponline.pajak.go.id.

Berikut tahapan-tahapannya:

1. Kunjungi laman pajak.go.id dan klik "Login"


2. Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "LOGIN"

3. Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"

4. Klik "Buat SPT"

5. Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab

6. Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul

Beli Disini Starke Leather ID Card Holder Kulit Sapi Lanyard Name Tag Card Holder 6 Slot Kartu

7. Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya

8. Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)

9. Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga


10. Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B

11. Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B

12. Isikan Bagian C dengan nominal harta dan utang Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan

13. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"

14. Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

Cek Harga Motor Honda Beat Tahun 2014 Bekas Siap Pakai Mesin Halus Pajak Hidup - Kediri

Sanksi Tidak Lapor SPT Wajib Pajak Pribadi

Semua wajib pajak tanpa terkecuali harus melaporkan SPT tahunan. Adapun ketentuan soal batas akhir pelaporan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan tersebut juga menyebutkan sejumlah sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayarkan Wajib Pajak bila abai melaporkan kewajibannya.


Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, WP orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi senilai Rp 100 ribu.

Sebagi informasi, untuk badan atau perusahaan akan dikenakan denda sebasar Rp 1 juta.

Sementara denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Selain sanksi denda, sanksi pidana juga menunggu wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan isian tidak sesuai. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)