0

Perpanjang SIM Online dan SIM Keliling 2023, Simak Yuk Cara, Syarat dan Biayanya

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Perpanjang SIM Online dan SIM Keliling 2023, Simak Yuk Cara, Syarat dan Biayanya

TRIBUNJUALBELI.COM – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan bukti dari registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri sebagai salah satu syarat untuk berkendara.

SIM di Indonesia punya ketentuan lho tidak berlaku sumur hidup dan pemiliknya harus memperpanjang masa berlakunya setiap 5 tahun sekali.

Sekarang untuk memperpanjangnya pun tak perlu repot, berikut ini simak yuk pembahasan mengenai perpanjang SIM secara Online dan Keliling.

Cek Harga Motor Honda Vario 110 Karbu 20096 Bekas Normal Mulus Terawat - Tangerang

Untuk memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online atau daring maupun melalui pelayanan SIM keliling yang diberlakukan di beberapa kota pada hari dan jam kerja.

Pengguna kendaraan bermotor cukup melampirkan beberapa dokumen yang didapat secara online maupun fisik.

Nah langsung saja, berikut ini merupakan cara memperpanjang SIM secara online dan SIM keliling lengkap dengan syarat dan biayanya:

1. Syarat Memperpanjang SIM melalui SIM Keliling

Selain aplikasi Digital Korlantas, perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui SIM keliling yang berada di beberapa kota.


Informasi jadwal dan lokasi SIM keliling dapat dicek melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dan @NTMCLantasPolri untuk nasional.

Jika tidak, cek secara berkala jadwal dan lokasi SIM keliling melalui laman humas.polri.go.id.

Dilansir dari laman humas.polri.go.id, dokumen yang disyaratkan dalam perpanjangan SIM melalui SIM keliling, yakni:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli

- Bukti cek kesehatan

- Bukti tes psikologi.

Perlu dicatat bahwa dokumen tersebut diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Beli Disini Gantungan Kunci Dompet untuk STNK dan SIM

2. Cara Memperpanjang SIM melalui SIM Keliling

Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM melalui SIM keliling dengan memantau jadwal dan lokasi yang dirilis Polri.


Kunjungi SIM keliling pada jam kerja dan lampirkan dokumen yangs udah disyaratkan.

Cek Harga Mobil Honda Brio E CBU Matic 2013 Bekas Normal Mulus Bersih - Jakarta Pusat

3. Syarat Memperpanjang SIM secara online

Dilansir dari Digital Korlantas, ada beberapa dokumen yang dijadikan syarat perpanjangan SIM.

Berikut daftar persyaratannya:

- SIM lama

- e-KTP

- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)

- Hasil tes psikologi

- Pas foto dengan latar belakang berwarna biru

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dan tinta tebal.


4. Cara Memperpanjang SIM secara online

Cara memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Ikuti cara-caranya di bawah ini:

- Download aplikasi Digital Korlantas di Playstore

- Registrasi menggunakan nomor ponsel dan lakukan verifikasi setelah menerima kode OTP dari SMS

- Masukkan kode OTP pada aplikasi

- Buat PIN baru dan konfirmasi PIN

Beli Disini Dompet Kartu Nama Saku Kulit Bisa untuk ATM, KTP, SIM, dan Lainnya

- Pilih menu "Profile" dan isi data diri secara lengkap, seperti NIK, nama, dan email

- Buka email untuk menerima pesan aktivasi akun

- Verifikasi e-KTP menggunakan foto liveness

- Siapkan dokumen perpanjangan SIM


- Lakukan tes rikkes jasmani melalui link ini: errikes.id

- Lakukan tes psikologi melalui link ini: app.eppsi.id

- Klik "Menu Sim" dan pilih "Perpanjangan SIM" untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM

- Unggah dokumen

- Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)

- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana bila permohonan perpanjangan SIM ditolak

Cek Harga Motor Vespa Primavera S iget ABS 2022 Bekas Normal Like New Pajak Panjang Surat Lengkap - Bandung

- Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM. Jika memilih "POS Indonesia", masukkan alamat pengiriman

- Pilih metode pembayaran. Klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI

- Periksa status transaksi pada menu transaksi

- Tunggu sampai SIM diterima.

*Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.


5. Biaya Memperpanjang SIM

Dilansir dari korlantas.polri.go.id, pemohon harus membayarkan sejumlah biaya ketika mengurus perpanjangan SIM.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah karena biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Berikut penjelasannya:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B1 dan B2: Rp 80.000

- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000

- SIM D dan D1: Rp 30.000

Untuk melakukan tes rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500.

Nah itu dia, merupakan berbagai syarat dan cara memperpanjang SIM secara Online dan Melalui SIM Keliling lengkap dengan biayanya.

Kamu tak perlu ribet lagi untuk mengurus SIM, sekarang bisa dengan mudah dan dimana saja. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)