0

2 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Penulis: Lilyana Siradj
2 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

TRIBUNJUALBELI.COM - Jaminan Hari Tua atau disingkat JHT merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan.

JHT sendiri bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat yang didapat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Berdasar rangkuman dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta mendapat pembayaran uang tunai dari saldo yang dimiliki dengan ketentuan tertentu.

Uang tunai dibayarkan secara 2 tipe, yaitu :

1. dibayar sekaligus apabila peserta :

 - mencapai usia 56 tahun;

- berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

- terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

- meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

- cacat total tetap, atau

- meninggal dunia.


2. dibayar sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Jika melihat poin 1, artinya saldo peserta dapat dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun.

Hal ini memang telah di cantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Yaitu, saldo JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun.

Dengan demikian, peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Waktu tersebut terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, atau sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicek secara online, sehingga jumlah saldo bisa diketahui peserta setiap saat.

Lantas bagaimana cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online?

Selengkapnya, untuk melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online yakni sebagai berikut:


1. Lewat aplikasi

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi yakni sebagai berikut:

- Download aplikasi JMO melalui PlayStore di sini. 

- Buka aplikasi JMO pada smartphone, kemudian buat akun dan login dengan akun yang dibuat

- Pilih menu "Jaminan Hari Tua"

- Selanjutnya pada halaman "Jamminan Hari Tua" pilih menu "Cek Saldo"

- Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan

- Selanjutnya saldo JHT akan ditampilkan secara detil beserta data yang dilaporkan

2. Lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain menggunakan aplikasiponsel sebagaimana di atas, cek saldo JHT juga bisa dilakukan melalui website resmi BPJS Kesehatan.

Berikut ini cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website resminya:

- Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar, jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"


- Selantnya klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"

- Klik "Login" untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

- Klik "Lihat Saldo JHT"

- Selanjutnya, saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat. 

Itulah 2 cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan mudah.