TRIBUNJUALBELI.COM – Beberapa waktu terakhir sedang tren menikah gratis di KUA.
Banyak pasangan yang memutuskan menikah gratis di KUA (Kantor Urusan Agama) selama pandemi Covid-19.
Lantas, apa saja sih syarat terbaru yang dibutuhkan dan bagaimana cara daftar nikah di KUA tahun 2023.
Cek disini Dijual Rumah Hunian Cirimekar Residence Perfect Living Perfect Harmony Cibinong - Bogor
Menikah di KUA jadi pilihan banyak pasangan karena dinilai sederhana dan gratis.
Namun, momen tersebut justru tetap berkesan dan membuat kenangan yang manis.
Mengenai biaya pernikahan sudah terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun syarat dan prosedur menikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
Memang menikah di KUA gratis alias tidak dipungut biaya, dengan syarat dilaksanakan pada hari kerja dan jam operasional KUA.
Beli disini White Long Tail Off Shoulder Women Gaun Pengantin Wanita Ekor Panjang Cantik Elegan
Jam kerja dan operasional KUA yaitu Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00.
Tapi, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yaitu sebesar Rp 600.000.
Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.
Buat kamu yang ingin menikah gratis di KUA, simak syarat dan cara daftar terbarunya yang dilansir dari Kompas.com.
1. Syarat Nikah Gratis di KUA
Dokumen nikah untuk calon mempelai pria:
Cek disini Dijual Rumah Murah LT.60 LB.30 2KT 1KM Fasilitas Lengkap di Bantul - Yogyakarta
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat kematian istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
- Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
Beli disini Gaun Pengantin Slim Dress Pengantin Crinoline 2 in1 Elegan dan Cantik
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Pasfoto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru) atau pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
Cek disini Dijual Rumah Perumahan Baru Cluster Alamanda - Kota Indramayu
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda kecamatan domisili
Beli disini Souvenir Pernikahan Pisau Pengupas Buah Gratis Kartu Ucapan Termurah
Dokumen nikah untuk calon mempelai wanita:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Cek disini Dijual Rumah Elit di Pinggir Jalan Utama Jatisampurna - Bekasi
- Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
Cek disini Dijual Rumah Perumahan 2 Lantai Tipe 50 2KT 2KM Murah - Malang
2. Cara Daftar Nikah Gratis di KUA
Inilah prosedur menikah di KUA yang harus diikuti oleh calon pasangan suami istri:
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus dispensasi dari kecamatan.
- Datang ke KUA dan membayar biara akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
- Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
- Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
- Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
Informasi tambahan, kini beberapa kantor KUA mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai persyaratan nikah. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)