0

Cara Perpanjang SIM Online dengan Mudah Bisa Dimana Saja

Penulis: laylanura
Cara Perpanjang SIM Online dengan Mudah Bisa Dimana Saja

TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting untuk setiap pengendara kendaraan bermotor.

SIM berlaku selama lima tahun setelah diterbitkan, jika terlambat perpanjang wajib membuat baru.

Wajib tahu, kini masa habis berlakunya SIM tidak lagi tanggal lahir loh.

Cek Harga : Motor Vespa Sprint 150 3v 2014 Bekas Terawat Mulus Surat Lengkap Pajak Hidup - Jakarta Selatan

Pasti tidak ingin terlambat untuk memperpanjang sim?

Jangan khawatir, sekarang perpanjang SIM sudah bisa lewat online.

Tidak perlu berbondong-bondong ke kantor polisi untuk perpanjangnya.

Kolantas Polri sudah meluncurkan aplikasi Digital Korlantas Polri, ini untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan dan perpanjang SIM.

Dapatkan dompet untuk kartu yang anti air best seller disini

Cara download aplikasi Digital Koorlantas Polri

- Buka aplikasi Play Store di smartphone kamu, lalu unduh Digital Korlantas Polri

- Lalu buka jika unduhan selesai

- Registrasi pakai nomer HP yang aktif, lalu lakukan verifikasi email dan E-KTP

- Aplikasi Digital Koorlantas Polri sudah bisa digunakan 


Syarat perpanjang SIM online

- Foto E-KTP

- Foto SIM lama yang masih berlaku

- Foto tanda tangan di atas kertas putih

- Pas foto resolusi 480x640 piksel

- Tes psikologi di aplikasi epPSi atau di aplikasi Digital Korlantas Polri

- Tes pemeriksaan kesehatan online di laman e-Rikkes SIM 

Dapatkan kuota XL harga murah terlengkap disini

Bila aplikasi Digital Korlantas Polri sudah tersedia di smartphone kamu, berikut ini cara perpanjang SIM.

1. Siapkan dokumen yang diperlukan

2. Masuk ke aplikasi Digital Koorlantas Polri

3. Klik menu SIM, lalu pilih perpanjangan SIM dan jenis SIM

Ikuti petunjuk untuk mengisi data pribadi

4. Verifikasi hasil pemerikasan kesehatan danpsikologi

5. Isi rekening pdngdmbalian

6. Pilih metode pengiriman

7. Upload pas foto dan tanda tangan

8. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

9. Penerbitan SIM

10. Pengiriman langsung ke alamat pemohon

11. SIM diterima pemohon