0

Belum Memiliki Kartu Identitas Anak? Ini Syarat dan Prosedur Pembuatan Terbaru 2023

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Belum Memiliki Kartu Identitas Anak? Ini Syarat dan Prosedur Pembuatan Terbaru 2023

TRIBUNJUALBELI.COM – Tahukah kamu mengenai Kartu Identitas Anak (KIA) ?

KIA atau Kartu Identitas Anak 2023 merupakan identitas wajib yang dimiliki setiap anak untuk bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Lalu bagaimana cara mendaftarkan kartu identitas anak? Yuk simak informasi berikut ini.

Cek Harga Pusat Cetak Kartu Pasien ID Card Murah - Surabaya

Cara membuat Kartu Identitas Anak 2023 ini penting sekali untuk diketahui bagi orang tua yang memiliki anak di bawah umur 17 tahun.

Terkait dengan cara membuat Kartu Identitas Anak 2023, terdapat syarat dan prosedurnya.

Syarat dan prosedurnya kurang lebih masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hingga kini, belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.


Syarat Membuat Kartu Identitas Anak 2023

Dilansir dari laman Dukcapil Online, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan pembuatan kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga (KK) orang tua

2. Akta Kelahiran yang membuat

3. Kartu Identitas Anak Pas foto/foto anak (jika berumur lebih dari 5 Tahun dan kurang dari 17 Tahun)

4. Jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu foto anak

Beli Disini Cetak ID Card PVC Premium Kartu Member / Kartu Anggota Pelajar Tanpa Minimal Order

Sementara itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, secara lengkap syarat membuat kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan dokumen aslinya

2. KK asli orang tua/Wali


3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali

4. Tambahan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun

5. Tambahan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi anak WNI yang baru datang dari luar negeri

6. Bagi anak kurang dari 5 tahun, pembuatan Kartu Identitas Anak bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran

Cek Harga Pusat Cetak Kartu ID Card, Pegawai, Pelajar, Mahasiswa Termurah dan Standar ATM - Surabaya

Kemudian bagi orang tua yang ingin mengurus kartu identitas anak yang rusak, hilang, atau pindah datang dari luar negeri, diperlukan syarat tambahan.

Adapun syarat tambahannya adalah sebagai berikut:

1. Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KIA hilang)

2. Fisik Kartu identitas Anak yang rusak (jika KIA rusak)

3. Surat keterangan pindah luar negeri orangtuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)

4. Surat keterangan pindah WNI (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)


Prosedur Daftar Kartu Identitas Anak 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri yang sama, prosedur membuat kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dukcapil

2. Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan

4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.

Beli Disini Cetak Kartu Souvenir Hampers Thank You Card Custom Satuan

Sebagai catatan, masa berlaku Kartu Identitas Anak baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.

Sedangkan masa berlaku Kartu Identitas Anak untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Dan masa berlaku KIA untuk anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya. Demikian cara bikin kartu identitas anak 2023.

Cek Harga Pabrik Case Holder Dompet Kartu Kulit & Semi Kulit Termurah - Surabaya

Nah, sekarang sudah tahu kan caranya? itu dia merupakan syarat serta prosedur mendaftar Kartu Identitas Anak 2023. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)