TRIBUNJUALBELI.COM – Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, 26 Januari 2023.
Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemutungan suara (TPS).
Ingin mendaftarkan dirimu sebagai Pantarlih Pemilu 2024? Berikut ini informasi lengkapnya.
Baca Juga: Kapan Pencoblosan Pemilu 2024? Yuk Simak Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraannya Secara Lengkap
Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat.
Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Cek Harga Kemeja Putih Korean Style Cocok Untuk Acara Resmi - Gunung Kidul
Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).
Masa kerja Pantarlih ialah 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Namun sebagai catatan, masa kerja Pantarlih bisa berbeda bergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.
Lantas, berapa ya besaran gaji, tugasm serta cara mendaftarkan diri sebagai Pantarlih Pemilu 2024?
Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 diberikan sebesar Rp1 juta per bulan.
Beli Disini Tinta Stempel Flash Warna Ungu Violet 100 ML
Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Syarat menjadi Pantarlih, salah satu syarat wajibnya yaitu merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun.
Berikut syarat-syarat pendaftarannya:
1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Cek Harga Pabrik Bahan Kain Celana Seragam Sekolah - Bandung
Untuk mendaftarkan diri sebagai Pantarlih Pemilu 2024, berikut ini merupakan dokumen yang perlu dipesiapkan untuk mendaftarkan diri:
1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Untuk diketahui, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.
Beli Disini Tinta Pemilu Tinta Pilkades Pemilihan Osis 40 cc
Alur Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
1. Pengumuman pendaftaran Pantarlih: 26-28 Januari 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
5. Penetapan nama hasil seleksi: 5 Februari 2023
6. Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.
Cek Harga Konveksi Baju dan Seragam Menerima Pesanan Custom - Tegal
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Secara umum, Pantarlih Pemilu 2024 bertugas melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:
1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beli Disini Kotak Suara Pilkades
Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pemilu 2024 meliputi:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Setiap Pantarlih, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)