TRIBUNJUALBELI.COM - Siapa yang tak ingin punya mobil?
Setiap orang tentu pasti menginginkannya.
Bisa berpergian dengan bebas, tanpa takut kepanasan maupun kehujanan.
(Baca: Kamu Bisa Berpergian dengan Nyaman Menggunakan Kendaraan Ini)
Namun kini untuk memiliki kendaraan beroda 4 itu tampaknya akan semakin sulit.
Khususnya bagi warga ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor harus memiliki garasi.
Ketentuan tersebut ternyata telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Djarot mengatakan, pemiliki mobil harus mempunyai garasi.
Bahkan sebelum membeli mobil, warga Jakarta harus ada jaminan yang menerangkan bahwa telah mempunyai garasi.
Meski ada aturan, nyatanya banyak pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi.
Warga Jakarta yang memilik mobil memarkir kendaraannya sembarangan.
Untuk mengantisipasi hal itu, Pemprov DKI Jakarta akan terus menyosialisasikan perda tersebut.
Jika hendak membeli kendaraan bermotor, mobil, harus punya garasi.
Bahkan pihaknya juga menghimbau agar warga DKI Jakarta membeli motor sesuai kebutuhan.
Sepeda motor, satu rumah kalau perlu dua, ya dua, jangan satu rumah sampai 4-5 motor.
Aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi.
Peraturan ini sebenarnya cukup memberatkan bagi warga ibu kota yang ingin membeli mobil.
Mengingat terbatasnya lahan di Jakarta membuat banyak orang tak mudah membeli lahan kosong untuk dijadikan garasi.