0

Cek Biaya Perpanjang SIM C per Januari 2023

Penulis: laylanura
Cek Biaya Perpanjang SIM C per Januari 2023

TRIBUNJUALBELI.COM - Semua pengendara motor wajib memiliki SIM.

Apa itu SIM? SIM atau singkatan dari Surat Izin Mengemudi merupakan syarat wajib bagi pengendara motor.

Ini berlaku di seluruh Indonesia dengan usia minimal 17 tahun.

SIM berlaku 5 tahun setelah diterbitkan.

Cek Harga : Motor Honda Vario 150 2019 Seken Low KM Pajak Baru Harga Nego - Denpasar

Hal ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjang SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 pada tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Di dalam aturan tersebut juga menyebutkan SIM yang masa berlakunya sudah habis dan telat memperpanjangnya, wajib membuat SIM baru.

Perlu diingat masa berlakunya SIM tidak lagi berpatokan pada tanggal lahir pemiliknya.

Akan tetapi ada perubahan, untuk aturannya disesuaikan tanggal penerbitan.

Tarif perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000.

Namun ada juga biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jika dihitung keseluruhan, biaya total Rp 130.000 untuk perpanjangan SIM C.


Adapun untuk syarat perpanjangan SIM tidak rumit.

Pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2023 Cuma Rp 130.000"