0

STNK Mati Selama 2 Tahun Tak Diperpanjang Bisa Jadi Kendaraan Bodong Loh

Penulis: laylanura
STNK Mati Selama 2 Tahun Tak Diperpanjang Bisa Jadi Kendaraan Bodong Loh

TRIBUNJUALBELI.COM - Kepolisian Indonesia segera terapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang tidak taat membayar pajak.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, penerapan kebijakan tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Kebijakan ini juga akan menambah pemasaukkan Pemkot dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.

Cek Harga : Motor Honda Scoopy Fi 2006 Hitam Seken Surat Lengkap Normal - Denpasar

Ini akan berlaku untuk yang tidak bayar pajak STNK selama lima tahun, serta membiarkan mati selama dua tahun.

Nantinya data dari kendaraan tersebut akan dihapus dari kepolisian.

Aturan ini sudah terbit sejak 2009, tetapi baru akan diterapkan pada tahun 2023 ini.

Jadi data dari kendaraan tersebut sudah dihapus, maka pemiliknya tidak bisa mendaftarkan lagi dan dianggap bodong atau ilegal.

Bila kendaraan tersebut masih digunakan, Polisi bisa menyitanya apabila kedapatkan masih dikendarai di jalanan.

Hanya saja, sifat kebijakannya tidak pasti alias masih terdapat pertimbangan dari pihak yang bersangkutan.

"Kita masih sosialisasi ke masyarakat bahwa terdapat aturan di Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan jika STNK mati (5 tahunan) kemudian selama dua tahun berturut tidak dibayarkan lagi," ucap Yusri.


Aturan mengenai penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintang dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 menyatakan "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Cek Harga : Mobil Honda CRV 2003 Silver Seken Siap Pakai - Denpasar

Dengan aturan penghapusan data kendaraan ini ada dua pertimbangan.

Kendaraan mengalami rusak berat dan pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah berlakunya STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Kebijakan ini juga akan berlaku untuk mobil dan motor listrik yang tidak perpanjang masa berlaku STNK.