TRIBUNJUALBELI.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Meski kebijakan PPKM telah resmi dicabut, namun masyarakat tetap dihimbau untuk mematuhi peraturan terbaru yang berlaku.
Nah, apa saja sih aturan baru yang berlaku setelah kebijakan PPKM resmi dicabut?
Cek disini Terlaris Grosir Alat Kesehatan Terlengkap - Aceh Barat
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Menurutnya, kini kondisi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.
Adapun kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 tercatat hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Beli disini Pijat Kaki Pad Mat Original EMS Foot Massager Meningkatkan Sirkulasi Darah
Positivity rate mingguan juga berada di angka 3,3 persen, bed occupancy rate 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
Kalau begitu, bagaimana aturan terbaru usai pencabutan kebijakan PPKM?
Berikut ini aturan baru yang berlaku usai pencabutan kebijakan PPKM, dilansir dari Kompas.com.
Cek disini Teh Celup Daun Pegagan Obat Kesehatan Otak Anti Pikun - Jakarta Pusat
Ketentuan selama pencabutan PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Meski kebijakan PPKM dicabut, namun terdapat sejumlah aturan yang wajib diikuti masyarakat.
1. Memakai Masker
Masker masih diimbau untuk dipakai terutama saat:
- Keadaan kerumuman dan keramaian aktifitas masyarakat
Cek disini Alat Kesehatan / Sandaran Terapi Relaxsasi Punggung Lumbar Spinal Relax - Jakarta Pusat
- Di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit termasuk transportasi publik
- Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan
- Masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi Covid-19
2. Cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer
Masyarakat tetap diimbau untuk harus mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer serta selalu menjaga kebersihan.
Beli disini Tensimeter Digital Alat Cek Pengukur Tekanan Tensi Darah Otomatis
3. Waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri terhadap Covid-19
Masyarakat juga diingatkan untuk tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tak tertular Covid-19.
4. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
Implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini ditujukan untuk memasuki atau memakai fasilitas publik.
Terutama bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Cek disini Diskon Sunmas Terapi Kak/Pijat Kaki Foot Massager Sandal Kesehatan Listrik Diskon - Jakarta Pusat
5. Vaksinasi primer dan booster
Selain itu, masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum.
Seperti di kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal.
6. Testing jika kontak erat dengan konfirmasi positif
Diharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan testing jika melakukan kontak erat dengan orang yang positif.
Sesuai dengan inmendagri ini, gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta mencabut semua peraturan yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
Para pemimpin daerah juga diminta tetap mengaktifkan Satuan Tugas Daerah.
Kemudian, para pemimpin daerah juga diminta memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif pada setiap bentuk aktivitas masyarakat.
Apalagi yang bisa menyebabkan kerumumanan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan ketersediaan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)