TRIBUNJUALBELI.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 mengalami kenaikan.
Kenaikan UMP 2023 yang sebesar maksimal 10 persen tersebut, resmi berlaku mulai hari ini, Minggu (1/1/2023).
Kenaikan UMP 2023 ini tentu berbeda untuk tiap daerah. Kenaikan tertinggi dipegang oleh provinsi Sumatera Barat, dan Maluku Utara sebagai yang terendah.
Sumatera Barat tercatat diberi kenaikan hingga 9,15 persen. Sedangkan, Maluku Utara hanya sebesar 4 persen.
Jika melihat dari besaran jumlahnya, UMP 2023 DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi yakni Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP 2023 terendah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.
Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia:
Daftar UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia
Rincian lengkap UMP 2023 mulai dari yang terbesar hingga terkecil:
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)
Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen)
Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen)
Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)
Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
Bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rincian UMP 2023 yang Mulai Berlaku Hari Ini