TRIBUNJUALBELI.COM – Tentunya sudah banyak yang tahu istilah dari KPR bukan.
Yap, KPR merupakan istilah dari kredit pemilikan rumah yang sudah sering terdengar di dunia properti.
Namun, apa sih bedanya KPR dan KPA yang sama-sama berasal dari dunia properti ini?
Cek disini Dijual Rumah 2 Lantai Modern Minimalis Sidoarjo di Perumahan Grand Salt Village - Sidoarjo
KPR sendiri adalah sebuah metode pembayaran bertahap yang ditawarkan oleh perbankan.
Terutama untuk nasabah yang ingin membeli dan memiliki rumah atas namanya sendiri.
Namun, apakah kamu sudah pernah mendengar istilah lain yaitu KPA?
Dapatkan Meja Tamu Panjang Tipe Keranjang Industrial Unik dan Estetik Harga Terjangkau
Nah, bagi yang belum tahu, KPA merupakan singkatan dari kredit pemilikan apartemen.
Pada dasarnya, KPA dan KPR sebenarnya memiliki fungsi yang sama loh.
Cek disini Dijual Rumah Mewah Modern Minimalis Perumahan Mewah Tengah Kota - Semarang Kota
Hanya saja bentuk propertinya saja yang berbeda, yaitu sebuah rumah dan sebuah apartemen.
Saat mengajukan KPR, kamu akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sedangkan jika kamu mengajukan KPA, maka akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) serta Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sama halnya seperti KPR, KPA tentunya juga memiliki pajak penjualan dan pembelian.
Nantinya pajak penjualan atau penghasilan akan menjadi beban dari penjual apartemen sebesar 5 persen dari harga jual.
Cek disini Dijual Rumah Baru 2 Lantai Siap Huni Dekat Kampus Undayana - Badung
Jadi, pembeli apartemen tidak akan dikenakan pajak penjualan saat membeli apartemen itu.
Sementara itu, jika membeli apartemen kamu pastinya akan menanggung pajak pembelian atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dapatkan Sofa Bed Karakter Kasur Lipat Minimalis Untuk Kursi Ruang Tamu Busa Tebal Kain Katun Modern
Besaran nilai pajak ini adalah 5 persen dari harga jual dikurangi dengan nilai objek pajak tidak kena pajak.
Saat ini, banyak masyarakat di kota metropolitan yang memilih untuk membeli apartemen dibanding rumah.
Karena harga tanah serta bangunan di daerah perkotaan memang terbilang sangat tinggi.
Cek disini Dijual Unit Teratas Apartemen Redtop, Full Furnish, View Monas - Jakarta Pusat
Sehingga apartemen menjadi alternatif bagi masyarakat perkotaan yang tidak bisa membeli rumah pribadi.
Meski begitu, harga apartemen juga ada yang terjangkau namun ada juga yang mahal.
Nah, jika kamu berencana membeli sebuah apartemen, bisa coba mengajukan KPA ini.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KPA pun tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR.
Melansir dari Kompas.com, berikut ini rincian dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KPA.
Cek disini Apartemen Fully Furnished 3 Bedroom, Hadap Selatan di Taman Anggrek Condominium - Jakarta Barat
Dokumen Pengajuan KPA
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta nikah atau akta cerai
- Fotokopi NPWP
- Surat rekomendasi dari perusahaan
Cek disini Dijual Apartemen LB 182m2 3KT 3KM Baru dan Mewah - Jakarta Selatan
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Rekening koran
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi surat tanda jadi
Cek disini Dijual Rumah Model Mezzanine Bisa KPR Dekar RRI Candi Prambanan - Sleman
Sayangnya, kini belum banyak bank yang menyediakan fasilitas untuk KPA ini.
Hanya ada beberapa bank saja yang sudah menyediakan fasilitas kredit ini di beberapa daerah.
Antara lain, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Central Asia (BCA), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Itulah beberapa penjelasan tentang perbedaan KPR dengan KPA, serta dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk syarat pengajuan KPA. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)