0

Simak Yuk, Ini Syarat dan Biaya Membuat Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Simak Yuk, Ini Syarat dan Biaya Membuat Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing

TRIBUNJUALBELI.COM – Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ini menjadi dokumen yang penting lho bagi Warga Negara Asing yang ingin tinggal di Indonesia.

KITAS ini kerap dibutuhkan oleh warga negara asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia atau biasa untuk kebutuhan bisnis ataupun pendidikan.

Lalu, bagaimana ya cara membuat Kartu Izin Tinggal Terbatas ini? Yuk simak pembahasan berikut ini.

Cek Harga Spring Buffer Peredam Guncangan Karet Damper Shockbreaker - Depok

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia biasanya memerlukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Seringkali banyak yang masih kebingungan dalam cara pembuatan KITAS ini.

Nah, sebelum kamu mendaftarkan KITAS ini kamu perlu memperhatikan syarat dan biayanya juga.

Biaya pembuatan KITAS perlu disiapkan agar proses pengurusan berjalan dengan lancar.

Apa aitu VITAS, ITAS, dan KITAS?

Sebelum memiliki KITAS, kamu harus memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas) terlebih dulu.

Lebih lanjut, pengguna VITAS diwajibkan melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi VITAS-nya menjadi ITAS (Izin Tinggal Terbatas) maksimal 30 hari sejak kedatangan.

Dikutip dari Kompas.com, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.

Beli Disini Payung Lipat Otomatis Anti UV 

 "VITAS adalah izin masuk untuk tinggal terbatas. Namun dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021, pemegang VITAS harus mengurus KITAS-nya paling lama 30 hari setelah kedatangan," tutur Achmad.

Ketentuan tersebut juga perlu diperhatikan terkait dengan cara membuat KITAS untuk suami WNA, sebagai bagian dari syarat pembuatan KITAS.

Untuk diketahui, secara umum, visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja atau tidak bekerja.


Klasifikasi visa juga yang akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing pada saat pengurusan ITAS di Kantor Imigrasi.

Ketentuan tersebut juga perlu diperhatikan terkait dengan cara membuat KITAS untuk suami WNA, sebagai bagian dari syarat pembuatan KITAS.

Untuk diketahui, secara umum, visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja atau tidak bekerja.

Cek Harga Dijual Rumah Minimalis Modern 3 Kamar Perumahan Mewah Tengah Kota Full Furnish ala Hotel Mewah - Semarang Kota

Klasifikasi visa juga yang akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing pada saat pengurusan ITAS di Kantor Imigrasi.

Syarat pengurusan KITAS Adapun persyaratan pengurusan KITAS adalah sebagai berikut:

Surat permohonan ITAS dari sponsor.

  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000).
  • KTP sponsor.
  • Formulir pengajuan ITAS.
  • Paspor asli dan fotocopy.
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen.
  • Telex persetujuan ITAS.
  • Untuk sponsor istri atau suami WNI, melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga sponsor.
  • Untuk sponsor orangtua warga negara Indonesia (WNI), melampirkan akta kelahiran pemohon yang terjemahan bahasa Indonesia, atau bahasa Inggris bersertifikat.
  • Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah, dan akta kelahiran (surat nikah dan akta kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia, atau bahasa Inggris oleh penerjemah bersertifikat).
  • Untuk Penanam Modal Asing (PMA), melampirkan Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya.
  • Untuk pelajar atau mahasiswa, melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Beli Disini Rak Sudut Kamar Mandi Tempel Dinding Keramik 

Lokasi Pembuatan KITAS

Cara membuat KITAS untuk WNA berbeda dengan pengurusan Visa on Arrival (VoA), yang juga merupakan izin tinggal kunjungan dan diperpanjang di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.

Pengurusan KITAS harus dilakukan di kantor imigrasi di wilayah domisili orang asing.

"Ini terkait juga dengan pengawasan keimigrasian, agar kantor imigrasi mudah melakukan pendataan serta pengawasan orang asing yang tinggal lama di wilayahnya," tambah Achmad.


Biaya Mengurus KITAS

Biaya mengurus izin tinggal ini diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham.

Biaya pengurusan KITAS per permohonan bervariasi antara Rp 750.000 hingga Rp 12 juta, bergantung jenis ITAS dan lama tinggal di Indonesia Berikut daftar biaya KITAS selengkapnya:

  • ITAS saat kedatangan: Rp 750.000
  • ITAS masa berlaku paling lama enam bulan: Rp 1 juta
  • ITAS masa berlaku paling lama satu tahun: Rp 1,5 juta
  • ITAS masa berlaku paling lama dua tahun: Rp 2 juta
  • ITAS khusus masa berlaku paling lama lima tahun khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp 5 juta
  • Persetujuan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 1 juta
  • Teraan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 300.000
  • Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 12 juta
  • Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orangtua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 3,5 juta.

Cek Harga Tehnis Proteksi - Jasa Pasang Penangkal Petir Radius Kurn - Bekasi

Nah itu dia syarat serta biaya yang perlu kamu persiapkan untuk mengurus KITAS.

Perhatikan hal-hal di atas ya, agar saat mendaftar kamu tidak kebingungan. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)