0

E-Meterai Mulai Digunakan, Ini Daftar Distributor Resmi dan Cara Membelinya

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
E-Meterai Mulai Digunakan, Ini Daftar Distributor Resmi dan Cara Membelinya

TRIBUNJUALBELI.COM - Kini penggunaan materai tidak hanya dalam bentuk fisik saja lho, ada juga materai elektronik alias e-meterai.

Sebelum mengetahui cara membelinya, kamu perlu mengetahui bahwa pembelian e-meterai tak bisa sembarangan.

Nah berikut ini akan membahas mengenai cara membeli dan distributor resmi dari e-meterai, yuk simak pembahasan berikut ini.

Cek Harga Mobil Toyota New Avanza G 1.3 2015 Hitam Seken Normal Siap Pakai - Depok

e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Meterai elektronik ini merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik ini disamakan dengan dokumen kertas.

Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Teknolohi informasi juga telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless).

Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi.

Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Beli Disini Cover Pelindung Keyboard Acer 

Ekstensifikasi bea meterai atas dokumen elektronik ini sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan bagi pemerintah..

Untuk tarif bea meterai ditetapkan sebesar Rp 10.000, berlaku mulai 1 Januari 2021.

Kamu juga tidak disarankan untuk membeli e-meterai di platform took online atau diluar distributor resminya, karena banyak beredar e-meterai palsu di pasaran.


Distributor Resmi e-Meterai

Berikut ini terdapat 5 distributor resmi e-meterai yang menjual meterai elektronik dan terjamin keasliannya.

Cek Harga Dijual Rumah Hoek Asri dan Tenang Harga Termurah di Puri Indah - Jakarta Barat

Cara Membeli e-Meterai

Berikut ini merupakan cara memberi e-Meterai di laman e-meterai.co.id:

  • Ketik laman https://e-meterai.co.id di mesin pencarian lalu klik
  • Setelah tampilan awal laman muncul, selanjutnya klik menu “BELI E-METERAI”
  • Kemudian akan muncul laman login. Silakan login jika sudah memiliki akun atau klik menu “DAFTAR DI SINI” jika Kamu belum memiliki akun
  • Lalu pilih tipe akun dan unggah foto KTP lalu isi data diri secara rinci

  • Selanjutnya Kamu akan diminta mengunggah dokumen yang akan digunakan
  • Setelah berhasil, Kamu akan diberikan kode OTP melalui SMS
  • Silahkan cek SMS lalu masukkan kode OTP yang sudah dikirim melalui SMS, lalu klik untuk proses validasi.
  • Setelah proses validasi.berakhir, Kamu dapat melakukan pembelian e-Materai sesuai kebutuhan.

Beli Disini MINIBEST Inpods 13/3 Pro Pink Headset Bluetooth 

Cara Membubuhkan e-Meterai

Berikut ini merupakan cara mmebubuhkan e-Meterai di laman pos.e-meterai.co.id:

  • Klik laman pos.e-meterai.co.id, login lalu klik menu "PEMBUBUHAN"
  • Selanjutnya Anda akan diminta masukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Setelah informasi dokumen sudah diisi silakan klik unggah dokumen dalam format PDF
  • Pada tahap selanjutnya Anda perlu memperhatikan posisi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sudah tepat klik 'BUBUHKAN METERAI" lalu klik "YES"
  • Masukkan PIN
  • Maka akan muncul dokumen yang telah dibubuhi e-meterai. Silakan unduh dokumen tersebut.

Nah itu dia panduan lengkap cara memberi dan menggunakan e-meterai, serta distributor resminya. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)