TRIBUNJUALBELI.COM - Cek pajak kendaraan baik mobil atau motor kini bisa dilakukan dengan mudah.
Pemilik kendaraan bisa mengetahui berapa pajak mobil atau motor yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Saat ini, ada banyak fitur cek pajak kendaraan online yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
Adanya fitur cek pajak kendaraan online ini tentu memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban bayar pajak di Samsat.
Baca Juga : Tak Perlu Antre di Samsat, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret atau Alfamart
Cek pajak kendaraan online sendiri bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Anda bisa mencobanya melalui SMS, aplikasi dan website resmi yang disediakan oleh Samsat sesuai domisili.
Umumnya, di setiap kantor Samsat di wilayah Indonesia memiliki alamat website yang berbeda untuk mengecek pajak kendaran bermotor (cek pajak kendaraan online).
Contohnya 6 provinsi di Pulau Jawa: mulai dari Banten, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jabar (Jawa Barat), Jateng (Jawa Tengah) dan Jatim (Jawa Timur).
1. Cara cek pajak kendaraan online via website
- Cek pajak kendaraan online Jakarta
- Cek pajak kendaraan online Jabar (Jawa Barat)
- Cek pajak kendaraan online Jateng (Jawa Tengah)
- Cek pajak kendaraan online Jatim (Jawa Timur)
- Cek pajak kendaraan online DI Yogyakarta
2. Cara cek pajak kendaraan online via website e-Samsat.id
- Buka browser di HP Anda
- Masuk ke link https://e-samsat.id
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi) Klik “Cek Sekarang”
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Baca Juga: Tak Perlu Ke Samsat, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online
3. Cara cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat
Selain lewat website, cek pajak kendaraan online juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat.
Anda cukup mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan bermotor.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
- Pilih wilayah kendaraan berada.
- Masukan nomor plat kendaraan Anda
- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
4. Cara cek pajak kendaraan online via SMS Samsat
Berikutnya, cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS.
Berikut caranya:
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
- Lalu, kirim ke nomor 08112119211
- Contoh: Info B/6777/XF Hitam Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
Itulah beberapa cara cek pajak kendaraan online (cek pajak motor dan mobil) dengan mudah dan praktis. (*)