TRIBUNJUALBELI.COM – Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membeli rumah di Indonesia, lihat dulu ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Karena ada aturan baru yang diteken dan mulai berlaku pada 12 September 2022 lalu.
Ketentuan baru ini mulai dari syarat, jenis dan harga rumah yang bisa dibeli oleh WNA di Indonesia.
Cek disini Dijual Rumah Hoek Baru Renovasi LT 100m2 di Kayuringin - Kota Bekasi
Menurut Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing, pada 1 November 2022.
Jadi, apa saja sih isi ketentuan soal kepemilikan rumah bagi WNA di Indonesia?
Berikut ini ketentuan baru soal kepemilikan rumah bagi WNA di Indonesia, dilansir dari Kompas.com.
Dapatkan Meja TV Kayu Serbaguna Modern Minimalis Jumbo dengan Bufet Harga Terjangkau
1. Persyaratan
Pada ketentuan sebelumnya, untuk bisa memiliki hunian di Indonesia, WNA wajib memiliki surat izin tinggal.
Surat izin tinggal ini berupa izin tinggal tetap maupun izin tinggal sementara.
Cek disini Dijual Rumah 2 Lantai Bebas Banjir di Cluster Metland Menteng Cakung - Jakarta Timur
Tetapi, berdasarkan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, syarat WNA untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian dipermudah yaitu cukup dibuktikan dengan memiliki visa, paspor atau izin tinggal.
2. Jenis Hunian
Jenis hunian bagi orang asing di Indonesia yaitu bisa berupa rumah tapak atau satuan rumah susun.
Kepemilikan rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing ini juga dapat berupa rumah/unit baru maupun lama.
Ada juga sejumlah kategori hunian yang bisa dibeli oleh WNA, berikut rinciannya:
- Rumah Tapak
Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hanya diperbolehkan satu bidang tanag per orang/keluarga, atau tanahnya paling luas 2.000 m2.
Dapatkan Lemari pakaian plastik naiba New Nacase susun 3 type Berkualitas
Jika memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasnya lebih dari 2.000 m2 dengan izin Menteri.
- Rumah Susun
Rumah susun yang bisa dimiliki oleh WNA yaiut kategori rumah susun komersial.
3. Status Kepemilikan Hunian
Soal status kepemilikan hunian, WNA saat ini dapat memiliki Hak Milik Satuan Rumah Susun.
Baik yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.
Cek disini Dijual Rumah Hoek Murah Bulevar Hijau Regency Kota Harapan Indah - Bekasi
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 144 dan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
WNA juga bisa memiliki hunian berupa rumah tapak di atas sebidang tanah:
- Hak Pakai di atas Tanah Negara.
- Hak Pakai di atas Hak Milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.
Cek disini Dijual Rumah 1 Lantai Type 42 Perumahan Blukid Residence 3 Promo Dp 0 Persen - Sidoarjo
Sedangkan untuk rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah:
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara;
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan;
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.
4. Ketentuan Lainnya
Hunian yang telah dibeli atau dimiliki oleh WNA di Indonesia dapat:
- Diwariskan kepada ahli waris yang memenuhi syarat, dalam hal orang asing meninggal dunia;
Cek disini Dijual Rumah Siap Huni Lokasi Strategis LB80 LT106 Legalitas SHM dan IMB - Malang
- Dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan;
- Beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain.
5. Harga Hunian
Terdapat batasan harga hunian yang dapat dibeli WNA di setiap wilayah di Indonesia.
Batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA:
- DKI Jakarta Rp 5 miliar
- Banten Rp 5 miliar
- Jawa Barat Rp 5 miliar
- Jawa Tengah Rp 3 miliar
- DI Yogyakarta Rp 5 miliar
Cek disini Jual Cepat Rumah Siap Huni Cluster Cimanggu Grande - Bogor Kota
- Jawa Timur Rp 5 miliar
- Bali Rp 5 miliar NTB Rp 3 miliar
- Sumatera Utara Rp 2 miliar
- Kalimantan Timur Rp 2 miliar
- Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
- Kepulauan Riau Rp 2 miliar
- Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar
Cek disini Dijual Rumah Mewah 2 Lt, Dekat akses Tol, Bukit Cimanggu City - Bogor Kota
Batasan harga minimal satuan rumah susun bagi WNA:
- DKI Jakarta Rp 3 miliar
- Banten Rp 2 miliar
- Jawa Barat Rp 2 miliar
- Jawa Tengah Rp 2 miliar
- DI Yogyakarta Rp 2 miliar
- Jawa Timur Rp 2 miliar
- Bali Rp 2 miliar
- Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar.
Batasan harga minimal untuk diaspora dikenakan 75 persen dari batasan harga rumah tapak atau satuan rumah susun. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)