TRIBUNJUALBELI.COM - Saat pajak kendaraan 1 tahunan di samsat pasti kita akan menyerahkan identitas diri sebagai verifikasi Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) kita.
Data yang terdapat di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya merujuk pada kartu identitas lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, tidak jarang masyarakat yang mengubah data tersebut dengan berbagai alasan, salah satunya pindah alamat yang masih satu wilayah.
Dilansir dari Gridoto.com, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menyebut bagi masyarakat yang ingin menganti alamat STNK bisa dilakukan ketika bayar pajak.
Cek harga : Motor Honda Beat Tahun 2017 Bekas Siap Pakai Surat Lengkap Pajak Baru - Pacitan
Jadi ketika membayar pajak 1 tahunan atau ganti kaleng (5 tahunan) alamat bisa direvisi.
Lantas syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di STNK apa saja?
"Persyaratannya cukup mudah yakni melakukan cek fisik dan membawa BPKB, KTP dan STNK asli," ungkapnya.
Biaya Pindah Alamat STNK dan BPKB Motor Beda Provinsi
Banyak orang ingin mengetahui tentang berapa biaya pindah alamat STNK dan BPKB motor.
Karena terkadang mengurus perpindahan alamat menggunakan jasa orang lain jauh lebih mahal bisa 2x lipat.
Baca Juga : Lebih Mudah, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online Lewat Aplikasi Signal
STNK dan BPKB merupakan surat resmi kepemilikan kendaraan sehingga nama pemilik di dalamnya harus diperhatikan.
Memiliki kendaraan atas nama orang lain memang diperbolehkan namun merepotkan jika harus membayar pajak.
Sebagai pemilik kendaraan pelajari bagaimana cara melakukan mutasi alamat untuk kendaraan pribadi.
Lengkapi formulir dan juga berkas atau dokumen sebagai syarat perpindahan ke samsat kemudian ikuti arahan selanjutnya.
Syaratnya Cuma Bawa STNK dan KTPSebenarnya pemerintah sendiri sudah mengatur seluruh biaya pindah alamat STNK dan BPKB motor dalam PP No 60 tahun 2016.
Peraturan tersebut mengatur tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya-biaya yang harus dikeluarkan antara lain :
1. Penerbitan STNK roda 2 atau 3 : Rp 100.000
2. Penerbitan STNK roda 4 atau lebih : Rp 200.000
3. Penerbitan TNKB roda 2 atau 3 : Rp 60.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
Baca Juga : Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Mudah Hitung Dendanya
4. Penerbitan TNKB roda 4 atau lebih : Rp 100.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
*Ini hanya berlaku untuk daerah JaDeTaBek
Dari rincian biaya pindah alamat STNK dan BPKB motor beda Provinsi tersebut tidak bisa dijadikan patokan.
Karena kepengurusan antar provinsi bisa saja ada biaya-biaya tambahan sehingga siapkan dana lebih. (*)