0

Lebih Mudah, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online Lewat Aplikasi Signal

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Lebih Mudah, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online Lewat Aplikasi Signal

TRIBUNJUALBELI.COM - Pembayaran pajak kendaraan bermotor harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan setiap satu tahun sekali.

Pembayaran ini dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tahukah kamu? Bahwa ternyata pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan secara online, yuk simak pembahasan berikut ini.

Cek Harga Motor Yamaha Aerox 155 Connect [ Promo Kredit ) Baru Wilayah Jabodetabek - Jakarta Selatan

Pembayaran pajak khusus satu tahunan saat ini bisa dilakukan dengan mudah, salah satunya yaitu dengan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Maka tak ada alasan untuk menunggak atau telat membayar pajak kendaraan, sehingga harus tetap dikenakan denda keterlambatan.

Hal ini telah mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dilansir dari Auto2000, berikut prosedur pembayaran secara daring bisa dibilang cukup mudah, berikut ini tata cara pembayaran secara daring melalui aplikasi SIGNAL:

1. Kamu harus mengunduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store, untuk pengguna iOS harap besabar karena saat ini masih dalam tahap pengembangan.

2. JIka telah mengunduh, kamu bisa masuk ke aplikasi dan pilihlah pendaftaran.

Beli Disini Zacro Dompet STNK Kunci Mobil Motor Bahan kulit Leather Car Key Pouch

3. Siapkan beberapa berkas berupa Nomor Induk Kependudukan (KTP) yang terdaftar, nomor polisi yang tertera di STNK, 5 digit nomor rangka kendaraan terakhir, serta nomor ponsel aktif untuk mengisi kolom yang tersedia.

4. Jika sudah, lanjut untuk meminta kode bayar, setelah ini akan muncul SKPP elektronik dan juga kode bayar. Kode bayar akan muncul dan berlaku selama 2 jam.

5. Lakukanlah pembayaran melalui internet banking atau langsung ke ATM dalam jangka waktu 2 jam tersebut.


6. Proses pembayaran ini bisa dilakukan pada bank yang sudah bekerja dengan Samolnas, diantaranya BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan Permata Bank. Selain itu, dapat juga di e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

7. Setelah proses transaksi, kamu akan dikirimkan E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui e-mail sesuai akun yang didaftarkan ke Samolnas. Dokumen tersebut, akan berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirim.

8. Selanjutnya, TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK dalam bentuk fisik akan dikirim dalam waktu mendatang. Pihak samsat akan mengirimkan ke alamat yang tertera di STNK dan memakan waktu sekitar 7 hari.

Cek Harga Motor Honda Vario 125 2018 CBS ISS Bekas Pribadi Terawat Like New - Tangerang

Informasi Tambahan Mengenai Pembayaran STNK Online

Jika kamu sudah paham mengenai proses pembayaran secara online, kamu juga perlu mengetahui beberapa info tambahan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online berikut ini.

1. Data kendaraan motor yang ditampilkan dalam sistem SIGNAL sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput. Data hanya muncul apabila NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik masalah pidana ataupun perdata.

2. Pembayaran pajak yang harus dibayarkan melalui Samolnas hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tak lebih satu tahun.

3. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui aplikasi SIGNAL bisa dilakukan 3 bulan sebelum jatuh tempo.

4. Apabila alamat wajib pajak ataupun alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, kamu bisa konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait pengiriman berkasnya.

Beli Disini CHRONOX Dompet STNK Mobil Motor Kulit Saffiano 

5. Setelah diterima, kamu harus menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.

Nah itu dia tatacara pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, cukup mudah bukan?

Sekarang hampir semua hal bisa kamu lakukan secara online, namun jangan menyepelekkanya ya agar tidak terlambat dan dikenai denda. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)