0

BSU Tahap 7 Cair, Bisa Cek Via Pospay dan Ambil di Kantor Pos

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
BSU Tahap 7 Cair, Bisa Cek Via Pospay dan Ambil di Kantor Pos

TRIBUNJUALBELI.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasuki tahap ketujuh.

Hal tersebut telah disalurkan oleh pemerinta per Rabu, 2 November 2022.

Ada beberapa cara untuk menyalurkannya, yaitu melalui Pospay ataupun langsung di Kantor Pos.

Cek Harga Jasa Pembuatan Video Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Malang Kota

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap ketujuh telah disalurkan melalui Pos Indonesia kepada 3,6 juta pekerja/buruh.

Tentunya harusmemenuhi persyaratan dan ketentuan tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Pencairan BSU melalui Kantor Pos Indonesia memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara.

Nantinya kantor pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

Lantas bagaimana cara mengecek BSU 2022 dan cara mengambilnya?

Yuk kita simak secara lebih lanjut tahapannya.

Beli Disini Meja Kerja Meja Kantor 

Cek penerimaan BSU tahap 7

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk pekerja yang menerima BSU tahap 7, dapat memeriksanya di laman BPJS Ketenagakerjaan.


  • Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
  • Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.
  • Login dan lengkapi kembali data diri.

Jika terdaftar sebagai penerima BSU tahap 7, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun jika tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Cek Harga Lowongan Praktek Kerja Industri SMK Dampit - Malang

Cara cek penerima via Pospay

Selain melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga dapat mengeceknya melalui aplikasi Pospay.

Dikutip dari laman Instagram Kemnaker, berikut cara cek penerima BSU melalui Pospay:

  • Unduh aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store Setelah terunduh, buka aplikasi Pospay dan lakukan registrasi akun.
  • Buat username, password, dan masukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta buat PIN transaksi.
  • Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker.
  • Klik "BSU Kemenaker 1" di kolom "Jenis Bantuan".
  • Siapkan e-KTP, lalu klik "Ambil Foto Sekarang".
  • Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem. Jika tidak terdeteksi oleh sistem, maka ambil ulang foto e-KTP.
  • Lengkapi seluruh data pribadi, lalu klik "Lanjutkan".
  • Dalam aplikasi Pospay akan menampilkan status penerima BSU.
  • Jika NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QR Code BSU Kemnaker 1".
  • Jika NIK dan data anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Beli Disini Celana Kerja Formal Kantor Bahan Pria

Cara mencairkan BSU di Kantor Pos

Sedikit berbeda dengan pencairan melalui Bank Himbara, pencairan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos mengharuskan penerima menjemput sendiri bantuan senilai Rp 600.000.

Setelah mengecek dan memastikan sebagai penerima BSU melalui aplikasi Pospay, penerima dapat langsung mengunjungi Kantor Pos.

Kunjungan ke Kantor Pos tersebut disertai dengan membawa QR Code seperti dalam Pospay.

Nantinya, peserta tinggal menunjukkan QR Code tersebut untuk mencairkan BSU tahap 7. (*)

(Pramanuhara/Tribunjualbeli.com)