TRIBUNJUALBELI.COM - Belum cukup umur sudah pasti tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), karena usianya masih di bawah 17 tahun.
Bahkan, banyak juga yang tidak menggunakan helm, baik itu pengemudi atau penumpang.
Padahal, bisa membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.
Itulah potret lalulintas pagi hari ketika anak sekolah berseliweran menggunakan sepeda motor.
Anak sekolah masa kini memang banyak yang menggunakan sepeda motor daripada sepeda kayuh.
Mengijinkan anak sekolah dibawah 17 tahun membawa kendaraan ke sekolahnya sama saja mengantarkan mereka ke musibah.
Data yang dirilis dari Korlantas Polri, tahun lalu dari total 80.157 kecelakaan, korban paling banyak, yakni remaja yang masih duduk di bangku sekolah.
Merujuk pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa yang mau mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Pasal 281 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Darmaningtyas, Pengamat Transportasi sekaligus Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) pernah mengatakan, harus ada teguran dan tindakan tegas, terutama dari orang tua dan pihak sekolah.
"Harus ada efek jera, untuk tilang sat ini sudah tidak ditakuti. Pemerintah juga bisa mengharuskan sekolah untuk menyediakan bus yang bisa mengantar-jemput," kata Darmaningtyas kepada Otomania.com beberapa waktu lalu.