0

Simak Syarat dan Cara Membuat e-KTP Online, Bagi WNI dan WNA yang Menetap di Indonesia

Penulis: Mirta HanindyaResanti
Simak Syarat dan Cara Membuat e-KTP Online, Bagi WNI dan WNA yang Menetap di Indonesia

TRIBUNJUALBELI.COM – Bagi kamu yang sudah berusia 17 tahun dan merupakan warga negara Indonesia.

Sudah boleh nih membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Lalu, bagaimana syarat lengkap dan cara terbaru membuat KTP elekronik secara online?

Cek disini Promo Cetak Kartu E-Money Custom Murah - Surabaya

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan e-KTP atau KTP elektronik untuk mempermudah berbagai keperluan masyarakat.

Selain itu, e-KTP juga menjadi identitas resmi WNI yang telah berusia minimal 17 tahun.

Tujuannya untuk meminimalisir tindak kecurangan seperti menghindari pajak, korupsi, menyembunyikan identitas untuk kegiatan terlarang dan lainnya.

Beli Dompet Wanita Kecil Bahan Kulit PU Leather Premium Harga Terjangkau

Adanya e-KTP juga mempermudah untuk pembuatan paspor yang bisa dilakukan di seluruh kota.

Saat ini, pembuatan e-KTP sudah bisa dilakukan secara online loh.

Cek disini Dompet Ready Stok Isi 11 Slot Kartu Bahan Premium Harga Murah - Blora

Apa saja kira-kira syarat lengkap dan cara terbaru membuat KTP secara online?

Berikut ini syarat lengkap dan cara membuat KTP elektronik secara online, dilansir dari Kompas.com.


Syarat Membuat KTP Online

1. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI

- Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah

Cek disini Custom Kartu E-Money,E-Toll ,Brizzi,Mandiri, dan Flazz Harga Terbaik - Surabaya

- Memiliki kartu keluarga

2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap

- Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik.

- Kartu keluarga 

- Dokumen perjalanan 

- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Beli mart Wallet Card Holder RFID Dompet Kartu Minimalis Pria Wanita Harga Termurah

3. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI

- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika di surat keterangan itu menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)

- Kartu keluarga


4. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI

- Surat keterangan pindah dari perwakilan RI

- Kartu keluarga

Cek disini Tempat Kartu Nama Card Case B3 Mika Transparan Murah - Tangerang

5. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap 

- Telah memenuhi syarat surat keterangan pindah

6. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

- Kartu keluarga

- KTP lama

Beli Wallet Mini Crocs Effect Dompet Wanita Croco Desain Elegan Harga Terjangkau

- KITAP

- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.


7. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perpanjangan bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

- Kartu keluarga 

- KTP lama

Cek disini Custom Kartu E-Money, E-Toll , Brizzi, Mandiri, dan Flazz Harga Terbaik - Surabaya

- Dokumen perjalanan

- KITAP

8. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili 

- Tidak ada perubahan data kependudukan

- Kartu keluarga

- Dokumen perjalanan (untuk WNA)

- KITAP (untuk WNA)

Cek disini Souvenir ID Card Case Kartu Plastik A1 - Tangerang

9. Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)

- KTP yang rusak (jika rusak)

- Kartu keluarga

- Dokumen perjalanan

- KITAP

Cek disini Jasa Desain Kartu Nama Melayani Tanjung Bumi - Bangkalan

Cara Membuat KTP Online

1. Mengunduh aplikasi DUKCAPIL ONLINE

2. Pilih jenis layanan KTP

3. Mengisi data-data yang dibutuhkan untuk membuat KTP online

3. Siapkan dan unggah dokumen

4. Menunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan.

5. KTP online selesai dibuat.

6. Peserta pun akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.

Namun, bagi peserta yang belum pernah memiliki KTP sebelumnya, akan langsung diberikan KTP.

Itulah syarat lengkap dan cara untuk membuat KTP elektronik secara online, bisa dilakukan di setiap daerah tempat tinggal atau domisili. (*)

(Mirta/TribunJualbeli.com)