0

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Mudah Hitung Dendanya

Penulis: laylanura
Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Mudah Hitung Dendanya

TRIBUNJUALBELI.COM - Setahun sekali bagi pemilik kendaraan bermotor wajib bayar pajak.

Batas habis pajak tersebut bisa dilihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lebih baik bayar pajak dilakukan sebelum jatuh tempo.

Sebab, hal ini untuk menghindari kamu terkena denda.

Cek Harga : Motor Honda Beat Carbu 212 Bekas Pajak Jalan Mesin Halus - Badung

Denda bisa diberikan, kalau adanya keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Ini sesuai dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Di setiap daerah besaran denda juga berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan.

Misalnya di wilayah DKI Jakarta, denda PKB sebesar 2 persen setiap bulannya.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Derah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUDP).

Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.


Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Cek Harga : Mobil Toyota Rush S MT 2012 Hitam Metalik Low KM Seken Interior Bersih - Denpasar

Lantas bagaimana cara menghitungnya?

Pertama, masukkan data beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), yaitu Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat. Rumusan penrhitungan denda PKB, ialah sebagai berikut;

- [PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika Anda pemilik kendaraan sepeda motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan.

Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp 250.000.

Maka penghitungannya:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 5.208] + Rp 32.000 = Rp 37.20

Jadi jika pemilik terlambat membayar pajak kendaraan selama satu bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar ialah Rp 37.208.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Satu Bulan"