0

Prosedur Memperpanjang Masa Berlaku STNK Motor dan Mobil

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Prosedur Memperpanjang Masa Berlaku STNK Motor dan Mobil

TRIBUNJUALBELI.COM - Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan rutin setiap tahun.

Namun, memasuki tahun kelima, ada beberapa perbedaan biaya dan syarat yang harus dilakukan pemilik kendaraan.

Kalau perpanjang STNK tahunan, pemilik cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Cek Harga Mobil Nissan Xtrail 2007 NISMO Limited Hitam Seken Surat Lengkap - Palembang

Sedangkan untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus membawa mobil atau motornya untuk dilakukan cek fisik.

Selain itu, ada tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP sesuai STNK beserta fotokopinya, formulir permohonan perpanjangan, surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam statur terblokir), dan surat kuasa jika diwakilkan.

Dapatkan Pouch Tas Obat P3K Tempat Penyimpanan Obat Grosir Supplier Barang Unik Murah Lucu

Berikut ini adalah prosedurnya:

  • Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili kamu Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor Isi formulir perpanjangan STNK Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
  • Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
  • Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB

Cek Harga Motor Honda Beat 2018 Hitam Seken Pajak Hidup - Palembang

  • Kemudian untuk biaya yang harus dikeluarkan, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:

  • Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
  • Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000

Dapatkan Dompet Kulit Asli STNK Mobil/Dompet Kulit Gantungan Kunci Mobil

  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.

Blokir STNK motor yang telah dijual

Proses yang sebaiknya dilakukan setelah menjual kendaraan bermotor adalah dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketika STNK sudah diblokir, maka ketika mau mengambil kendaraan baru, tidak terkena pajak progresif.

Sedangkan jika belum diblokir, kendaraan yang sudah dijual masih atas nama kita dan kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.

Cek Harga Motor Honda Spacy 2012 Hitam Seken Surat Lengkap Mesin Halus Siap Pakai - Palembang

Lebih detail pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen.

Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.

Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.

Hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Dapatkan DOMPET STNK Gantungan Kunci Full Kulit Garut

Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Cek Harga Mobil Mitsubishi Xpander 2017 Silver Seken Pajak Hidup - Palembang

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.

Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK:

  • Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas Pilih Menu PKB Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  • Unggah kelengkapan dokumen Klik "Kirim"
  • Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.
  • Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Dapatkan Fitting Lampu Depan Mio Asli Original Socket Yamaha Mio Sporty 5TL Perlengkapan Sparepart Motor ORI

Nah itu dia aturan dan cara memperpanjang STNK motor selama 5 tahun kedepan dan juga cara memblokir STNK apabila kamu telah menjual motor per Oktober 2022.

Jika masih belum paham, kamu bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat dan akan diberi arahan, hindari penggunaan jasa calo agar kamu tidak rugi. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)