TRIBUNJUALBELI.COM – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor.
SIM merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Jika ingin membuat SIM baru, simak yuk syarat, cara dan biaya lengkapnya tahun 2022 ini.
Cek harga Mobil Nissan Juke 1.5 RX Red Edition AT 2013 Bekas Terawat Pajak Panjang - Tangerang
Baik itu pengendara sepeda motor atau mobil, wajib memiliki sebuah SIM.
Jika pengendara tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor, akan dikenai sanksi dari kepolisian.
Beli Card Holder Dompet Kartu Kulit Asli Pull Up Genuine Leather 6 Slot Kartu dan 1 Slot Uang
Selain itu, jenis SIM yang harus dimiliki juga berbeda-beda sesuai jenis kendarannya.
Di Indonesia, ada beberapa jenis SIM yaitu SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D.
Biaya untuk pembuatan SIM baru tersebut juga berbeda sesuai jenis SIM yang akan dibuat.
Cek harga Motor Honda Scoopy Tahun 2019 Bekas Surat Lengakp Taat Pajak - Pasuruan
Lantas, bagaimana syarat, cara dan biaya lengkap pembuatan SIM baru di tahun 2022 ini?
Berikut ini syarat, cara dan biaya lengkap pembuatan SIM baru tahun 2022, dilansir dari Kompas.com.
Syarat Penerbitan SIM Baru 2022
Dikutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut antara lain, usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
Cek harga Mobil Daihatsu Xenia Xi Sporty Tahun 2010 Bekas Siap Pakai Harga Terjangkau - Kediri
1. Syarat Usia
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.
- Umur 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI
- Umur 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- Umur 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- Umur 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- Umur 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
Beli Dompet Kartu Wanita Bahan Kulit PU Leather Premium Harga Terjangkau
- Umur 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
- Umur 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
2. Syarat Administrasi Membuat SIM Baru
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
Cek harga Motor Yamaha Jupiter Z1 2015 STNK Pajak Hidup Terawat - Bekasi
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Beli Dompet Kartu Pria Bahan Kulit PU Leather Premium Harga Termurah
3. Syarat Kesehatan Membuat SIM Baru
Persyaratan kesehatan untuk pembuatan SIM baru meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.
Kesehatan jasmani meliputi:
Cek harga Mobil Toyota Avanza 1.3 G Bensin Manual - Jakarta Selatan
- Penglihatan
- Pendengaran
- Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.
Atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter bisa digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
Cek harga Mobil Wuling Cortez 1.5 LT AT Lux CVT 2019 Type Tertinggi - Depok
Kesehatan rohani meliputi:
- Kemampuan kognitif
- Kemampuan psikomotorik
- Kepribadian
Beli Phone Stand Holder Universal Card Holder Leather Premium Harga Termurah
Lalu untuk pemeriksaan psikologi dilakukan oleh Psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
Nantinya pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi dan bisa dipakai paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
Biaya Pembuatan SIM Baru Tahun 2022
1. Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
2. Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
Cek harga Motor Sport Yamaha R15 V3 2019 Monster Energy Bekas Mulus Normal Surat Lengkap - Jakarta Barat
3. Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
4. Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.
Itulah syarat, cara dan biaya pembuatan SIM baru tahun 2022 jika kamu ingin membuat SIM untuk berkendara. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)