0

Cek Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C per Oktober 2022 Mulai Rp 30 Ribu

Penulis: laylanura
Cek Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C per Oktober 2022 Mulai Rp 30 Ribu

TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi pengendara kendaraan bermotor wajib memili SIM.

Surat Izin Mengemudi atau sering disebut SIM ini menjadi dokumen penting.

Bagi pengendara kendaraan pribadi roda empat wajib punya SIM A.

Cek Harga : Motor Honda Scoopy Tahun 2019 Bekas Warna merah Surat Lengkap Pajak Taat - Sidoarjo

Sedangkan pengendara roda dua wajib memiliki SIM C.

Tidak sama dengan KTP, SIM punya masa berlaku terbatas.

Masa berlaku SIM hanya lima tahun setelah tanggal penerbitan.

Dapatkan dompet kartu dengan bahan kulit sintetis harga diskon di sini

Perlu diketahui, sekarang tidak lagi masa berlakunya habis pada tanggal lahir pemiliknya.

Untuk proses perpanjang SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Bila terlewat satu hari saja, maka SIM tidak dapat diperpanjang.

Artinya pemilik SIM harus membuat baru loh.


Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB poin 3.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, walaupun hanya lewat satu hari setelah masa berlakunya habis.

SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia.

Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ).

Dapatkan dompet lipat untuk STNK dan SIM harga termurah di sini

Jika melanggar, pemilik SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Mengenai biaya perpanjangan SIM, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021.

Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Perlu diingat, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.