TRIBUNJUALBELI.COM - Apartemen umunya berada di perkotaan bahkan di tengah kota.
Apertemen bisa jadi alternatif tempat tinggal masyarakat di tengah terbatasnya lahan perkotaan.
Memiliki gedung yang tinggi sekaligus menjadi pemandangan dengan view perkotaan.
Dapatkan pel lantai spray disini
Kamu yang perlu survei terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk tinggal di apartemen.
Dilansir dari Kompas.com, Apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, terdapat dua jenis sertifikat kepemilikan Satuan Rumah Susun (Sarusun) sebagaimana tertera dalam Pasal 1.
Keduanya adalah Sertifikat Hak Milik Sarusun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (SKBGSRS).
Dalam Pasal 46 tertulis, hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan.
Cek Harga : Apartemen B-RESIDENCE dengan Lokasi Super Strategis di Jantung CBD-2 BSD CITY - Tangerang Selatan
Ini terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan atas Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).
Lantas, apa itu SHMSRS?
Pasal 1 beleid tersebut tertulis, SHMSRS adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan.
Kemudian dalam Pasal 47, SHMSRS diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten atau kota untuk setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
Sertifikat ini juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
SHMSRS merupakan satu kesatuan dokumen yang tak terpisahkan, terdiri dari:
- Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dapatkan pajangan hiasan dinding disini
- Gambar denah lantai pada tingkat rusun bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan
- Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.
Bagaimana dengan SKBGSRS?
Dalam Pasal 1 disebutkan, SKBGSRS ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
Cek Harga : Dijual Apartemen Murah Tipe Studio 1BR Lantai 6 di Purimas Gununganyar - Surabaya
Selanjutnya, Pasal 48 menjelaskan terkait SKBGSRS diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung.
Sertifikat itu dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain itu, harus didaftarkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. SKBGSRS merupakan satu kesatuan dokumen yang tak terpisahkan, terdiri dari:
- Salinan buku bangunan gedung;
- Salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
Dapatkan alat pembersih set sapu pengki 2in1 disini
- Gambar denah lantai pada tingkat rusun yang bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan
- Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama yang bersangkutan.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Apartemen Punya Dua Sertifikat Kepemilikan, Apa Saja?"
Penulis : Suhaiela Bahfein
Editor : Hilda B Alexander