TRIBUNJUALBELI.COM - Paspor jadi salah satu syarat yang harus dimiliki saat sedang ke luar negeri.
Bila kamu belum memilikinya, bisa dibuat dahulu secara online atau offline.
Untuk cara pembuatan paspor offline ada beberapa hal yang harus dipersiapkan.
Cek Harga : Ahli Reparasi Koper Ganti Resleting Sentul Selatan - Bogor
Dilansir dari Imigrasi.co.id, berikut dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon paspor di kantor Imigrasi.
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- KK atau Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama oang tua). Jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang
Dapatkan map untuk dokumen penting anti air harga murah di sini
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Ini cara membuat paspor offline
- Datang ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempat tinggal
- Membawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan
- Kemudian isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket kantor Imigrasi, pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi
- Jika sudah selesai, serahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto
- Selanjutnya, tahap wawancara untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang tertulis
- Terakhir, melakukan pembayaran
- Diberi informasi untuk pengambilan paspor jika sudah jadi
Mekanisme penerbitan paspor tersebut meliputi:
- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- pembayaran biaya paspor
- pengambilan foto dan sidik jari
Dapatkan koper ukuran 24 inci anti pecah termurah di sini
- wawancara
- verifikasi
- adjudikasi
Biaya pembuatan paspor
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul "Cara Membuat Paspor Offline 2022 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dipersiapkan"