TRIBUNJUALBELI.COM – Berencana membeli rumah susun namun masih bingung cara pengurusannya?
Sebaiknya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketahui dulu cara dan syarat membeli rusun.
Sehingga nanti akan tahu juga bagaimana cara mengurus dokumen kepemilikannya.
Cek disini Dijual Rumah PROMO DP 0, Info Perumahan KPR Ready Stock - Sidoarjo
Dokumen yang dimaksud yaitu Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).
SKBG Sarusun yaitu sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dapatkan Robot RT-US05 Foldable Aluminum Alloy Universal Holder Harga Termurah
Rusun ini dibangun pelaku pembangunan dengan menyewa tanah yang dimiliki oleh pemerintah berupa Barang Milik Negara/Daerah dalam jangka waktu 60 tahun.
Jadi, unit-unit yang terjual kepada MBR lalu diterbitkan SKBG sebagai bukti kepemilikan bangunan.
Namun hal itu diluar kepemiliki tanahnya, karena tanah termasuk sewaan pengembang.
Cek disini Dijual Rumah Cantik Minimalis Siap Huni Lokasi Strategis LT75 LB50 3KT 2KM - Bantul
Adanya SKBG memberikan jaminan kepastian bermukin bagi MBR dengan terbitnya sertifikat kepemilikan atas bangunan.
Lalu, bagaimana syarat dan cara mengurus SKBG rumah susun untuk MBR?
Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun.
Dalam Pasal 15 dijelaskan, SKBG Sarusun pertama kali diterbitkan atas nama Pelaku Pembangunan.
Jika sarusun terjual, pelaku pembangunan harus mengajukan pendaftaran peralihan hak SKBG Sarusun pada Buku Bangunan Gedung agar menjadi nama pemilik ke instansi teknis.
Terdapat dua tahapa mengurus SKBG Sarusun, pertama dilakukan dan atas nama pelaku pembangunan.
Kedua, dilakukan dan atas nama pemilik unit sarusun yang baru membelinya.
Permohonan penerbitan SKBG Sarusun dilakukan kepada instansi teknis (Dinas Bangunan Gedung/Perumahan dan Pemukiman) tingkat kabupaten/kota berdasar akta pemisahan.
Berikut ini tata cara dan syarat atau dokumen pendukung pengajuan SKBG Sarusun, dilansir dari Kompas.com.
Dapatkan Cubic Chest Drawer Minimalis / Lemari Laci 4 Susun Serbaguna / LUNA MILANO CH4
Syarat atau Dokumen Pendukung
1. Surat permohonan dari pelaku pembangunan atau kuasanya;
2. Surat kuasa tertulis dari pelaku pembangunan apabila yang mengajukan permohonan bukan pelaku pembangunan;
3. Akta pemisahan yang telah disahkan dan dilampiri dengan gambar dan uraian pertelaan;
4. Sertifikat hak atas tanah;
5. Surat perjanjian sewa atas tanah;
Cek disini Dijual Rumah Baru Siap Huni Harga Nego Lokasi Strategis LT142 LB65 2KT 2KM - Sleman
6. Persetujuan Bangunan Gedung;
7. Sertifikat Laik Fungsi; dan
8. Identitas pelaku pembangunan.
Dapatkan Moana Coffee Table Meja Tamu Meja Multifungsi Meja Ruang Tamu Minimalis
Tata Cara Pengajuan SKBG Pertama Kali
1. Setelah persyaratan atau dokumen lengkap, Pelaku Pembangunan mengajukan permohonan ke (Dinas Bangunan Gedung/Perumahan dan Permukiman) di kabupaten/kota berdasarkan akta pemisahaan.
2. Instansi teknis menerima dan melakukan pengecekan dokumen kelengkapan permohonan penerbitan pertama kali SKBG Sarusun.
Cek disini Dijual Rumah DP NOL PERSEN, Kantor Pemasaran Perumahan Safira Garden - Sidoarjo
3. Jika dokumen tidak lengkap maka instansi teknis menyampaikan kembali kepada pelaku pembangunan untuk melengkapi dokumen.
4. Instansi teknis membuat buku bangunan gedung dan melakukan pencatatan kepemilikan sarusun dalam buku bangunan gedung.
5. Membuat salinan buku bangunan gedung, salinan surat perjanjian sewa atas tanah, gambar denah lantai, dan pertelaan.
6. SKBG Sarusun diterbitkan pertama kali atas nama pelaku pembangunan.
Dapatkan Blupe - Kursi Lipat Lesehan Sofa Folding Busa Rebounded Edition - Pengrajin.com
Keseluruhan proses ini bisa memakan waktu penyelesaian 10 hari kerja.
Itulah syarat dan tata cara pengajuan SKBG Sarusun untuk pertama kali jika kamu ingin membeli rumah susun.
(Mirta/TribunJualbeli.com)