TRIBUNJUALBELI.COM - Tanah merupakan investasi yang memiliki nilai jual tinggi.
Bahkan setiap tahun, harga tanah akan semakin naik dan tentunya akan menguntungkan.
Jika berencana untuk menjual sebagian bidang dari tanah, sebaiknya lakukan pemecahan sertifikat.
Selain itu, pemecahan sertifikat juga diperlukan ketika ada tanah warisan yang harus dibagi ke beberapa pewaris.
Dapatkan brankas penyimpanan dokumen disini
Dilansir darii Kompas.com, Kamu yang berencana melakukan pemecahan sertifikat tanah baiknya memahami cara mengurusnya.
Alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.
Kemudian, melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah sesuai domisili.
Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon.
Cek Harga : Dijual Tanah Bonus Bangunan Dikawasan Jl Soka Kesiman - Denpasar Bali
Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat tanah.
Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran bidang tanah.
Pada proses ini, pemohon harus hadir.
Setelah tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya adalah Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah.
Jadi proses pemecahan sertifikat tanah sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Dapatkan tas penyimpanan surat dan dokuemen disini
Syarat, waktu penyelesaian, dan biaya
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditKamutangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan atau yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat asli.
- Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
- Surat keterangan:
- identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Alasan pemecahan.
Sementara waktu penyelesaian proses pemecahan sertifikat tanah di Kantah umumnya berlangsung selama 15 hari kerja.
Sementara untuk biayanya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.
Misalnya, disimulasinya total luas tanah 200 meter persegi dengan jumlah yang dilakukan pemecahan sebanyak dua bidang.
Peruntukannya non-pertanian.
Dapatkan map sampul sertifikat tanah disini
Hasilnya di DKI Jakarta, total biaya Rp 396.000.
Rinciannya, pengukuran Rp 296.000 dan pendaftaran Rp 100.000. Sementara di Banten, Jawa Barat, dan Bali, total biaya Rp 380.000.
Detailnya, pengukuran Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 100.000.
Cek Harga : Dijual Tanah Murah Lokasi Strategis Legalitas Aman - Malang
Lalu di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur, total biaya Rp 364.000.
Dengan rincian, pengukuran Rp 264.000 dan pendaftaran Rp 100.000.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Prosedur Pecah Sertifikat Tanah dan Biaya yang Harus Dibayar"
Penulis : Suhaiela Bahfein
Editor : Hilda B Alexander