TRIBUNJUALBELI.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.
SKCK diterbitkan kepada pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kegiatan kriminalitas atau kejahatan seseorang yang bersangkutan.
Lantas, bagaimana syarat dan cara perpanjangan SKCK serta besaran biayanya?
Cek disini Klinik Jasa Pelayanan Kesehatan Terbaik Tenaga Profesional - Malang
Banyak masyarakat yang memerlukan SKCK sebagai syarat untuk mendaftar kerja.
Selain itu, SKCK juga sebagai bukti valid bahwa seseorang bersih dari catatan kriminal.
Secara resmi, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Hanya disini Jasa Cek Turnitin No Repository dan Cek Plagiarisme Harga Termurah
Kalau sudah lebih dari 6 bulan, SKCK bisa diperpanjang kembali secara online maupun offline.
Lantas, apa saja syarat dan cara untuk perpanjang SKCK atau membuat SKCK baru?
Cek disini Jasa Instalasi dan Cleaning Ducting - Jakarta Selatan
Perlu diingat, jika syarat perpanjangan SKCK dan syarat untuk membuat SKCK baru berbeda.
Berikut ini syarat dan cara perpanjangan SKCK secara online maupun offline, dilansir dari Kompas.com.
1. Syarat Membuat SKCK Baru
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;
- Fotokopi Paspor
Cek disini Perusahaan Jasa AC Bandung ( Pasang AC Serta Distributor ) - Bandung
- Fotokopi Akta Lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari;
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat membuat KTP;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
2. Syarat Perpanjangan SKCK
-Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku;
- Fotocopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopi KTP atau SIM Fotocopy akta kelahiran;
- Pasfoto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
- Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.
Cek disini Klinik THT Terpadu Menyediakan Jasa Pelayanan - Malang
3. Cara Perpanjangan SKCK Secara Online
Kalau semua persyaratan sudah dilengkapi, maka kamu bisa langsung mengurus perpanjangan SKCK.
Untuk perpanjangan SKCK secara online, bisa mendaftar dan mengunggah dokumen secara online dengan cara berikut ini:
- Buka laman https://skck.polri.go.id/;
- Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online;
Hanya disini Jasa desain brosur murah, Pamflet, Leaflet, Flyer Terpercaya
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK;
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode);
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK;
- Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000;
- Setelah bayar akan diberi kuitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
- SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan
Cek disini Klinik Mata Mneyediakan Jasa Pelayanan - Malang
4. Cara Perpanjangan SKCK Offline
Untuk perpanjangan SKCK secara offline, kamu bisa langsung mendaftar ke loket pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi, berikut caranya:
- Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00;
- Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan perpanjang SKCK;
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas;
Temukan Jasa layanan sosmed Paling lengkap dan permanen dengan biaya termurah
- Pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat pemohon. Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor polisi;
- Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya SKCK sebesar Rp 30.000 Tunggu panggilan petugas loket untuk mengambil SKCK yang sudah selesai diperpanjang.
Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000, dan hal itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
(Mirta/TribunJualbeli.com)