TRIBUNJUALBELI.COM - Sekarang banyak mafia tanah yang mengintai masyarakat.
Agar terhindar dari hal itu, maka kamu perlu tahu keaslian dari sertifikat tanah tersebut.
Salah satu caranya dengan mendatangi kantor Batan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Cek Harga : Dijual Tanah Murah View Lapangan Bola Bangsal Sertifikat SHM - Mojokerto
Pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN akan mengacu pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Dalam proses ini akan ada dua hal yang terjadi.
Jika menurut BPN aman, sertifikat kamu akan dicap.
Melansir laman indonesia.go.id, apabila dinilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.
Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris yang bertujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.
Dapatkan alat pengukur meteran harga termurah di sini
Proses itu nantinya akan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Kemudian, hasilnya akan menunjukkan tentang adanya lahan kepemilikan di lokasi sesuai keterangan di sertifikat.
Apabila benar, hasilnya akan 100 persen menunjukkan sertifikat tersebut asli.
Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah valid.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat tersebut dinilai tidak valid.
Sehingga Anda perlu menindaklanjuti hal ini.
Berikut ini syarat dan biaya untuk mengecek sertifikat tanah di BPN setempat:
Syarat
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Dapatkan alat pengukur ph tanah akurat hanya di sini
- Sertifikat hak atas tanah/Sertifikat hak milik satuan rumah susun (HMSRS)
- Surat pengantar dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Biaya
Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN umumnya satu hari.
Sehingga Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.
Sementara untuk biaya pelayanan pengecekannya yakni Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Cara Mengecek Sertifikat Tanah Anda Asli atau Palsu? "