0

Tarif Ojek Online Naik per Agustus 2022, Intip Rinciannya

Penulis: laylanura
Tarif Ojek Online Naik per Agustus 2022, Intip Rinciannya

TRIBUNJUALBELI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbitkan peraturan baru mengenai kenaikan tarif ojek online (Ojol).

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan tarif atas dan bawah ojol.

Cek Harga : Motor Honda ADV 150 2019 Hitam Bekas Pajak Lengkap Hidup - Bandung

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Di Indonesia perusahaan ojol seperti Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari kelender kerja.

Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi mengalami kenaikkan paling lambat pada 14 Agustus 2022.

Dapatkan setelan jas hujan yang bisa melar harga diskon di sini

Berikut rincian tarif baru ojek online per Agustus 2022.

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500


Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000 Tarif lama ojol

Sebagai perbandingan berikut tarif lama ojek online sebagaimana diatur dalam KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Dapatkan helm bogo yang sudah SNI untuk dewasa terlaris di sini

Biaya Jasa Zona I

- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000

Besaran Biaya Jasa Zona II

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.500/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 s.d Rp 10.000

Besaran Biaya Jasa Zona III

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000