0

Besaran Denda Tilang Polisi Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa Berbeda, Ini Penjelasannya

Penulis: Andra Kusuma
Besaran Denda Tilang Polisi Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa Berbeda, Ini Penjelasannya

TRIBUNJUALBELI.COM - Kena tilang polisi merupakan peristiwa yang hampir dialami oleh semua pengendara.

Ketika ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.

Biasanya, pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah 'saya lupa membawa SIM'.

Cek harga Motor Honda Beat Tahun 2009 Bekas Siap Pakai Surat Lengkap Taat Pajak - Kediri

Tapi jika memang benar-benar sedang kelupaan tidak membawa SIM, apakah Polisi berhak menilang pengendara tersebut?

Ketika anda diperiksa oleh petugas Polisi di jalan raya, dan tidak bisa menunjukan SIM, maka petugas akan menanyakan "PUNYA SIM ATAU TIDAK"?

Kalau punya tapi tidak dibawa, berarti anda akan ditilang dan dikenakan pasal 288 (2) UU NO 22/2009.

Mengapa pasal 288 (2)? ya karena meskipun anda punya SIM, tapi ketika dipriksa petugas Anda tidak dapat menunjukkan SIM kepada petugas..

Kedua, jika ditanya petugas anda menjawab tidak punya SIM, maka pasti anda akan ditilang dan dikenakan PASAL 281 UU NO 22/2009.

1, PASAL 281

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang TIDAK MEMILIKI Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Plastik pelindung ATM / SIM / KTP / Kartu Nama Cover pelindung bisa kamu beli disini



2. PASAL 288 (2)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling 1(satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda pun angkat bicara.

"Penegakkan hukum bisa bersifat tertulis proses hukum (represif yustisiil/tilang) dan lisan (represif non yustisiil/teguran lisan maupun teguran tertulis)," ujarnya kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Nah makanya, buat yang mau bepergian jangan lupa dicek kelengkapan suratnya ya. 

Cek harga Motor Honda Vario 150 Tahaun 2015 Bekas Taat Pajak Surat Lengkap - Pasuruan

Awas Tertipu Saat Razia, Ini Cara Kenali Polisi Gadungan atau Tidak

Bagi mata masyarakat sipil biasa terkadang sulit membedakan mana polisi asli dan mana gadungan.

Anda tentunya merasa kesal bila tiba-tiba ada orang berseragam polisi menilang cuma karena masalah sepele misalnya seperti gara-gara spion tidak lurus.

Apalagi polisi gadungan selalu beraksi di jalan raya yang kerap merugikan berbagai pihak termasuk citra baik Polri sendiri.

Nyatanya, ada sejumlah oknum yang suka menipu orang lain dengan mengenakan seragam polisi, ia adalah polisi gadungan.

Agar tak kena tipu polisi gadungan, sebaiknya Anda harus tahu bagaimana cara membedakannya.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf memberikan tips membedakan polisi asli dengan polisi gadungan yang melakukan razia.

Pelindung SIM anti air anti minyak bisa anda dapatkan disini dengan harga murah.



1. Biasanya tidak sendiri

Razia yang digelar oleh satuan lalu lintas Polri biasanya dilakukan berkelompok.

Yusuf menekankan warga segera melapor jika anggota polisi melakukan tilang sendirian untuk memastikan kebenaran razia tersebut.

"Kalaupun polisi itu sendirian, pasti ada identitas nama di seragamnya, ada bet dan sebagainya," ujar Yusuf.

2. Identitas Jelas

Identitas anggota polisi asli selalu tertempel di seragam yang dikenakan saat bertugas.

Identitas itu dapat berupa bet nama atau kartu tanda anggota (KTA) polisi.

"Jadi, perhatikan bet di seragamnya. Kalau masih ragu silakan menelepon ke kantor polisi," kata Yusuf.

3. Punya Surat Tilang

Yusuf berujar saat melakukan razia atau penindakan, polisi lalu lintas akan selalu membawa bukti pelanggaran atau tilang.

Tilang merupakan surat yang dijadikan pengantar bagi pelanggar untuk menghadiri sidang pelanggaran.



"Kalau polisi yang enggak benar, pasti enggak punya tilang," kata Yusuf.

4. Plang Tanda Adanya Razia

Yusuf menambahkan saat razia dilaksanakan, kepolisian selalu memasang sebuah plang yang menunjukkan saat itu tengah dilakukan razia.

"Dan pasti saat razia ada yang memimpin," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor saat bertemu oknum polisi dengan ciri-ciri yang mencurigakan.

Tata Cara dan Syarat Razia Kepolisian

Dilansir dari Kompas.com, tata cara razia sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Pertama yang harus diketahui, pihak yang bisa menyelenggarakan razia di jalan bukan cuma kepolisian tetapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan Pasal 1 Ayat 3.

Namun kali ini yang akan kita bahas hanya yang dilakukan kepolisian.

Apa saja yang diperiksa saat razia? Menurut Pasal 3 ada lima jenis pemeriksaan.

Pertama kelengkapan dokumen, yang meliputi SIM (Surat Izin Mengemudi, STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor).

Empat jenis pemeriksaan lain yaitu tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut atau cara pengangkutan barang, dan izin penyelenggaraan angkutan.

Razia bisa dilakukan secara berkala enam bulan sekali atau insidential sesuai kebutuhan. Dalam hal insidential, razia bisa berhubungan dengan operasi lain kepolisian untuk menanggulangi kejahatan.



Setiap melakukan razia, kepolisian harus memenuhi banyak syarat.

Dimulai dari kelengkapan surat perintah tugas dari atasan (Pasal 15) yang isinya tertera alasan dan pola razia, waktu, tempat, penanggung jawab, dan daftar petugas yang merazia.

Petugas yang merazia harus memakai seragam dan atribut (Pasal 16) dan dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21).

Pada pasal 22 Ayat 1 diterangkan, sebelum lokasi razia wajib terdapat tanda pemberitahuan razia.

Lalu Ayat 1 menetapkan tanda itu diletakan jaraknya paling tidak 50 meter sebelum pemeriksaan serta Ayat 4 menyatakan harus mudah terlihat oleh pengguna jalan.

Khusus razia malam hari, petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya (Ayat 5). (*)