TRIBUNJUALBELI.COM - Mulai kemarin Minggu, 17 Juli 2022 PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat baru naik kereta antarkota.
Ada beberapa syarat naik kereta api, baik itu kereta api dalam kota atau kereta api jarak jauh.
Salah satu syarat itu adalah menjadikan vaksin booster sebagai syarat naik kereta api jarak jauh.
Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
Dapatkan Travel Bag Duffel Portable Waterproof warna tidak norak harga murah disini.
Informasi terkait syarat naik kereta api antar kota ini juga disampaikan dalam unggahan @kai121_.
Syarat terbaru naik kereta api antarkota
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, sejumlah syarat untuk naik kereta api antar kota yang akan berlaku pada 17 julli 2022, antara lain harus melakukan booster.
Nantinya, bagi yang sudah melakukan booster, maka tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam.
Untuk yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Syarat selanjutnya bagi pelanggan berusia 6-17 tahun, maka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Yuk beli RADYSA 6in1 Korean Bag in Bag Travel disini.
Namun, jika baru menunjukkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Persyaratan lain, bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, maka tidak wajib melakukan vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi
Sementara itu, bagi yang akan naik kereta api lokal dan aglomerasi, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan vaksin booster.
Meski demikian, calon penumpang diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Persyaratan lain untuk naik KA lokal dan aglomerasi, yakni tak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Persyaratan selanjutnya bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Naik Kereta Api Antarkota Mulai Hari Ini!"