TRIBUNJUALBELI.COM - Banyak pertanyaan dari masyarakat tentang biaya mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kabarnya progam ini tidak dipungut biaya, akan tetapi masyarakat masih perlu mengeluarkan uang untuk beberapa keperluan.
Contohnya adalah biaya yang dibayarkan kepada Pemerintah Desa.
Dapatkan map sampul sertifkat tanah kualitas terbaik disini
Dilansir dari Kompas.com, mengingat PTSL merupakan program Kementerian ATR/BPN yang bekerja sama dengan desa atau kelurahan.
Menurut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, biaya PTSL yang ditanggung pemerintah mencakup sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah.
Sementara untuk biaya kegiatan Pemdes tetap menjadi tanggungan masyarakat.
Cek Harga: Dijual Tanah Siap Bangun di Cluster Ivy Park Citraland BSB - Semarang
Seperti pengadaan patok, fotokopi, materai, pembuatan surat pernyataan dari desa, dan sebagainya.
"Tapi saat PTSL diluncurkan pada 2017, kami juga memasang batas maksimal untuk desa boleh menarik biaya kepada masyarakat," ujar Suyus dalam konferensi pers virtual pada 3 Juni 2022 lalu.
Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemdes termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dapatkan brankas besar untuk menyimpan sertifikat tanah disini
Yakni SKB Menteri ATR/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Mengutip salinan beleid tersebut, masyarakat perlu membayarkan sejumlah biaya kepada Pemdes dalam rangka persiapan PTSL.
Biaya tersebut dipergunakan Pemdes untuk tiga jenis kegiatan.
Meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas desa/kelurahan.
Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah.
Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa.
Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai.
Yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk pengesahan surat pernyataan.
Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, meliputi tiga hal.
Digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi.
Berdasarkan kegiatan-kegiatan di atas, berikut nominal biaya yang diberikan masyarakat kepada Pemdes:
Dapatkan buku sertifikat hak atas tanah disini
Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000;
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Teggara Barat) sebesar Rp 350.000;
Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000;
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000;
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Pembiayaan sebagaimana keterangan di atas, tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Aturannya, Segini Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PTSL"