0

Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Belaku Mulai 17 Juli

Penulis: hanifah ramadhani
Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Belaku Mulai 17 Juli

TRIBUNJUALBELI.COM - Pandemi Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan syarat untuk bepergian keluar rumah, terutama menggunakan transportasi umum. 

Salah satunya, transportasi kereta api yang mengalami beberapa kali perubahan syarat dan ketentuan penumpang.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir berkurangnya penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

Mulai Minggu (17/07/2022) terdapat perubahan syarat naik Kereta Api jarak jauh.

Dapatkan koper untuk travelling disini

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan persayaratan terbaru perjalanan penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh.

Dilansir dari Kompas.com, Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua atau belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Sebelum persyaratan terbaru ini dikeluarkan, KAI telah memperbolehkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua untuk melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil negatif tes Antigen.

Dapatkan masker duckbill disini

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan ini diharapkan bisa menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19," mengutip laman resmi KAI, Senin (11/7/2022).


Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan membatalkan tiketnya.

Berikut syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru yang akan berlaku minggu depan:

Syarat naik KA jarak jauh

  1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,

Dapatkan jaket coach disini

  1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,
  2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,
  3. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,

Dapatkan tas jinjing travel disini

  1. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,
  2. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

  1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR,
  2. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Minggu 17 Juli, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh"

Penulis : Aisyah Sekar Ayu Maharani
Editor : Hilda B Alexander