TRIBUNJUALBELI.COM – Pemerintah setiap tahunnya memiliki program pembangunan rumah susun (rusun), salah satunya yaitu rusun khusus.
Tapi ternyata masih banyak nih masyarakat yang belum mengetahui ap aitu rusun khusus dan siapa saja penerima manfaatnya.
Lebih lanjutnya ketahui yuk ap aitu rusun khusus, siapa saja penerima manfaat dan bagimana system kepemilikannya.
Cek disini Dijual Rumah Siap Huni LT122 LB100 3KT 2KM Harga Bisa Nego - Badung
Rusun khusus adalah salah satu jenis bantuan pembangunan rusun yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Merujuk Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Dalam pasal 22 tertulis bahwa bantuan pembangunan rusun terdiri atas rusun umum, rusun negara, dan rusun khusus.
Beli disini rak dinding sudut desain minimalis dan serbaguna harga termurah
Untuk bentuk bantuannya berupa bangunan rusun beserta prasarana, sarana dan utilitas umum hingga mebel.
Jadi bangunan rusun yang diberikan paling tinggi yaitu 5 lantai, dan jika melebihi maka perlu mendapatkan persetujuan Menteri PUPR.
Cek disini Dijual Rumah Siap Huni LT100 LB50 2KT 1KM Sertifikat SHM Lokasi Strategis - Badung
Bantuan pembangunan rusun ini termasuk rusun khusus yang tidak langsung diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Namun kepada beberapa pihak seperti tertera dalam Pasal 23, meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan perguruan tinggi.
Ataupun lembaga pendidikan keagamaan berasrama, serta yayasan atau lembaga yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, atau pendidikan.
Kemudian rusun akan diberikan kepada penerima manfaat, dan setiap jenis rusun memiliki sasaran masyarakat tersendiri.
Melansir dari Kompas.com, berikut ini merupakan masyarakat yang berhak memanfaatkan rusun khusus yang tertulis dalam Pasal 24.
Cek disini Dijual Rumah Kos-Kosan 9 Kamar Siap Huni Harga Bisa Nego - Bogor
Masyarakat yang Memanfaatkan Rusun Khusus
1. Pekerja industri, merupakan masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja di kawasan industri;
2. Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara;
3. Masyarakat nelayan, merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan;
4. Masyarakat korban bencana, merupakan masyarakat yang terkena dampak langsung dari bencana skala dan/atau berdampak nasional;
Temukan rak dinding minimalis sudut ruangan yang serbaguna dan berkualitas hanya disini
5. Masyarakat yang terkena dampak program pembangunan Pemerintah Pusat, sehingga terpaksa harus meninggalkan atau kehilangan tempat tinggalnya;
6. Masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal;
7. Masyarakat sosial dan yang memerlukan kebutuhan khusus yaitu tenaga kesehatan, masyarakat lanjut usia, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan/atau anak terlantar yang secara sosial memerlukan perhatian dan bantuan;
8. Peserta didik;
9. Masyarakat berprestasi; dan/atau Pelaku olahraga;
10. Selain itu, penerima manfaat rusun khusus dapat diberikan sesuai penugasan khusus dari Presiden yang ditetapkan oleh Menteri PUPR.
Beli disini rak bumbu dapur susun minimalis serbaguna kualitas terbaik harga terjangkau
Nah, mengenai system kepemilikan rusun khusu ini, Pasal 39 menyebutkan jika penguasaan unitnya yaitu dengan cara sewa.
Tetapi untuk rusun khusus yang dikelola oleh perguruan tinggi atau lembaga Pendidikan keagamaan berasrama, penguasaan unitnya bisa dilakukan dengan cara sewa maupun pinjam pakai.
Itulah pengertian lengkap mengenai rusun khusus, siapa saja yang bisa memanfaatkannya dan bagaimana system kepemilikannya.
(TribunJualbeli.com/Mirta)