0

Ingin Perbarui Alamat KTP? Begini Cara dan Syaratnya

Penulis: Mirta HanindyaResanti
Ingin Perbarui Alamat KTP? Begini Cara dan Syaratnya

TRIBUNJUALBELI.COM - Memperbarui alamat KTP bisa dilakukan karena beberapa alasan.

Perubahan atau pembaruan alamat KTP bisa dilakukan jika pindah domisili atau perubahan wilayah.

Lantas, bagaimana cara untuk mengurus perubahan atau memperbarui alamat KTP?

Cek disini Souvenir Kotak Tempat Kartu Nama 2 Sisi NC630 Custom - Tangerang

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas diri yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.

KTP juga harus dipastikan mencantumkan data yang sesuai dengan kondisi pemiliknya.

Seperti penulisan nama, alamat, status perkawinan, pekerjaan dan lain sebagainya.

Beli disini tempat kartu slider otomatis pop up kualitas terbaik harga termurah

Tentu saja semua data tersebut harus tercantum dengan jelas dan benar sesuai data terkini.

Nah, kalai terjadi kesalahan atau perubahan data dan tidak dilakukan pembaruan, dikhawatikan nantinya bisa mengganggu kelancaran saat mengurus birokrasi lain.

Cek disini Souvenir Kotak Tempat Kartu Nama Stainless KN-03 Custom Logo - Tangerang

Apalagi KTP menjadi syarat mutlak untuk bisa mendapatkan pelayanan publik secara utuh.

Jadi, kebenaran data yang tercantum di KTP tentu harus selalu diperbarui jika terjadi perubahan.


Biasanya salah satu data yang mengalami perubahan yaitu terkait data alamat pemiliknya.

Perubahan pada alamat ini bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti perpindahan domisili maupun adanya perubahan wilayah, misalnya perubahan nama jalan atau pemekaran suatu wilayah.

Kalau hal tersebut terjadi, maka bagaimana sih cara mengurus pembaruan alamat di KTP?

Cek disini Dompet Kulit Asli dari Sapi Ukuran 13x9 Slot Kartu Banyak - Jakarta Selatan

Berikut ini cara mengurus pembaruan data alamat di KTP yang dilansir dari Kompas.com.

1. Pindah Domisili

Mengutip dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, untuk memperbarui data kependudukan alamat yang pindah domisili, saat ini tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW atau kelurahan.

Hal itu berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa "Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja, tidak perlu pengantar apapun."

Beli disini dompet mini tempat kartu slot banyak desain premium harga termurah

Jadi perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

Namun, penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/koya atau antar provinsi tetap harus dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.


2. Perubahan Wilayah

Apabila pergantian alamat disebabkan karena perubahan wilayah, misalnya pemekaran kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, maka perubahan alamat KTP bisa diurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.

Jika kantor Dukcapil sedang mengadakan layanan "jemput bola", kamu juga bisa memanfaatkannya.

Cek disini Cetak ID Card Karyawan dan Kartu Mifare Smart Card -Surabaya

Saat adanya layanan "jemput bola" dari Dukcapil, datanya bisa diserahkan ke RT masing-masing atau kamu bisa langsung datang saat pelayanan berlangsung.

Selain itu, pengurusan perubahan data alamat ini bisa kamu wakilkan dan tidak membutuhkan syarat apapun.

Karena hanya tinggal cetak saja, jadi penduduk tidak perlu rekam foto dan tidak perlu mengisi formulir lagi.

Beli disini ID card holder dan name tag serbaguna bahan kulit premium harga termurah

Secara sistem sudah ada, jadi alamatnya juga sudah berubah dan tidak perlu membawa syarat apapun serta tidak perlu pengantar RT/RW.

Itulah cara mengurus atau memperbarui alamat KTP jika kamu pindah domilisi maupun terjadi perubahan wilayah.

(TribunJualbeli.com/Mirta)