TRIBUNJUALBELI.COM - KTP Digital saat ini sedang dipersiapkan dan akan diperkenalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Rencananya KTP Digital ini nantinya yang akan menggantikan KTP Elektronik dalam bentuk fisiknya.
Lantas, apa saja sih hal yang perlu diketahui dari KTP Digital dan bagaimana cara serta syarat pembuatannya?
Cek disini Cetak ID Card Karyawan dan Kartu Mifare Smart Card -Surabaya
Uji coba KTP Digital ini telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2021 pada internal Dukcapil di 58 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Terobosan KTP Digital ini dilakukan pemerintah seiring dengan kebutuhan masyarakat akan kemudahan untuk pengurusan dokumen yang perlu mengakses data kependudukan.
Jadi, apa saja sih sederet fakta mengenai KTP Digital yang perlu kamu ketahui?
Beli disini card holder premium bahan aluminium auto pop up harga termurah
Simak yuk, selengkapnya 5 fakta KTP Digital, dilansir dari Kompas.com yang dirangkum dari berbegai sumber.
1. Syarat dan Cara Pembuatan KTP DIgital
Melansir dari laman Tribunnews.com, inilah beberapa syarat yang harus dilengkapi dan cara membuat KTP DIgital.
Cek disini Souvenir Kotak Tempat Kartu Nama 2 Sisi NC630 Custom - Tangerang
Syarat Pembuatan KTP Digital
- Memiliki smartphone.
- Dapat mengoperasikan smartphone.
- Daerah pemohon yang ingin membuat e-KTP sudah memiliki koneksi internet.
Cara Pembuatan KTP Digital
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store.
- Lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel.
Cek disini Souvenir Kotak Tempat Kartu Nama Stainless KN-03 Custom Logo - Tangerang
- Verifikasi data diri kamu melalui face recognition atau pengenalan wajah.
- Lakukan verifikasi email untuk mengkonfirmasi akun kamu.
- Setelah verifikasi email berhasil, kamu akan diarahkan kembali ke halaman utama untuk melakukan login kembali.
Setelah berhasil login, kamu akan menemukan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK pada aplikasi PPID Kemendagri ini.
Selain itu juga ada data NIK KTP, data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Beli disini tempat kartu slider otomatis pop up kualitas premium harga terjangkau
2. KTP Digital Memiliki QR Code
Perbedaannya dengan KTP yang ada saat ini atau KTP Elektronik, untuk KTP Digital ini memiliki QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia.
Penggunaan KTP Digital dengan QR code ini bisa mempermudah masyarakat dalam mengakses data kependudukan melalui ponsel masing-masing.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pembuatan KTP Digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet.
3. KTP Digital Tidak Langsung Menggantikan KTP Elektronik
Mengutip laman dukcapil.kemendagri.go.id, KTP Digital ini rencananya akan diluncurkan antara April atau Mei 2022 sebagai identitas digital.
Meski begitu, identitas digital ini tidak bisa serta merta menghapus penggunaan KTP Elektronik.
Cek disini Dompet Kulit Asli dari Sapi Ukuran 13x9 Slot Kartu Banyak - Jakarta Selatan
Jadi, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services.
Selain itu, Dinas Dukcapil di seluruh wilayah Indonesia juga akan tetap memberikan pelayanan pencetakan KTP Elektronik karena memang kegunaannya berbeda.
4. KTP Digital Menyasar Penduduk Milenial
Menurut Zudan, identitas digital ini hanya bisa diterapkan pada mereka yang bisa mengoperasikan ponsel pintar atau smartphone.
Tentu saja hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa dengan ponsel pintar untuk aktivitas sehari-hari.
Beli disini dompet kartu dengan 24 slot bahan premium harga termurah
Penduduk milenial antara umur 17-35 tahun hampir semua sudah bisa mengoperasikan ponsel pintar.
Nah, nanti untuk kalangan umur 45-55 akan diberi pengarahan dan yang lanjut usia nantinya juga akan tetap dilayani untuk cetak fisik data.
5. Solusi Jika KTP Digital Hilang
Jika setelah KTP DIgital diberlakukan maka identitas digital akan melekat pada ponsel yang kamu gunakan.
Namun, jika ponsel yang kamu miliki hilang, maka harus segera melaporkan ke kantor Dukcapil setempat untuk mengirimkan KTP DIgitalnya ke perangkat baru.
Beli disini dompet kartu transparan warna dan motif lucu bahan berkualitas
Sehingga kalau ponsel hilang, maka identitas KTP Digital di ponsel itu juga akan hilang, yang nantinya bisa diminta lagi ke Dukcapil dengan mengirimkan nomor ponsel yang baru.
Ketahui juga yuk, perbedaan dari KTP Digital dan KTP Elektronik ini supaya kamu lebih paham disini.
(TribunJualbeli.com/Mirta)